Laporan : Hidayat Mokambu (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
Gorontalo [KP] – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, kini memberikan kelonggaran terhadap peserta yang sampai saat ini masih menunggak pembayarannya hingga 6 bulan ke atas.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Gorontalo, Muhammad Yusrizal, Jumat, (26/06/2020).
“Jadi memang di dalam Perpres nomor 64 sudah di atur terkait dengan relaksasi ataupun kemudahan bagi para peserta mandiri yang menunggak khususnya 6 bulan ke atas,” ucap Yusrizal.
Menurut Yusrizal, berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020, bagi peserta yang menunggak hingga 12 bulan lamanya, hanya dengan membayar biaya 6 bulan ditambah dengan biaya untuk satu bulan berjalan, maka, status keaktifan dari peserta tersebut langsung aktif.
” Dan untuk sisa dari pada tunggakan itu bisa diselesaikan sampai pada tanggal 31 Desember 2021,” jelasnya.
Dirinya juga menambahkan, mulai tanggal 1 Juli nanti perpres 64 tahun 2020 mulai diberlakukan di Gorontalo.
“Bagi kelas I, iurannya Rp.150.000., untuk kelas II, Rp. 100.000., dan untuk kelas III, sebenarnya Rp. 42.000 namun pemerintah pusat mensubsidi Rp. 16.500 sehingga yang di tanggung oleh peserta mandiri adalah Rp. 25.500. #[KP].





