Desakan tersebut muncul setelah pasukan Israel menyerbu dan mulai mengosongkan kompleks pusat pelatihan Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di utara Yerusalem pada Selasa (25/8).
Operasi itu turut dihadiri langsung oleh kepala otoritas keamanan Israel Itamar Ben Gvir, yang terkenal dengan pandangan politik ekstrem sayap kanan.
“Presidium Otoritas Nasional Palestina menegaskan bahwa penargetan fasilitas dan institusi PBB di wilayah Palestina yang diduduki oleh Israel, termasuk Yerusalem, merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional serta mencederai kekebalan institusi internasional,” demikian bunyi pernyataan resmi otoritas tersebut.
“Ini adalah upaya eskalasi berbahaya yang tidak dapat ditoleransi,” lanjut pernyataan tersebut.
Pihak Otoritas Nasional Palestina menambahkan bahwa tindakan agresif pasukan zionis tersebut terjadi di tengah situasi yang sudah memanas, yakni perang yang masih berlangsung di Jalur Gaza serta eskalasi ketegangan di Tepi Barat.
Pada Januari 2025, otoritas Israel telah mengesahkan undang-undang yang secara resmi melarang seluruh aktivitas UNRWA di wilayah pendudukan.
Sumber: Sputnik/RIA Novosti-OANA





