Laporan : Hidayat Mokambu (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
KABUPATEN GORONTALO [KP] – Hikmah dari pandemi Covid-19, sejumlah pasangan suami istri di Kabupaten Gorontalo batal cerai dan berakhir dengan rujuk kembali.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Pengadilan Agama (PA) Limboto Kelas 1 B, Drs. H. Nasrudin, SH. melalui Hakim Rusli, Dirinya mengatakan bahwa dalam gelaran kasus tersebut yang telah diajukan ke PA Limboto prosesnya mengalami kendala yang dikarenakan Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hingga akhirnya pasutri tersebut menarik gugatannya.
“Sekitar 5 sampai 10 pasangan yang menarik gugatannya diakibatkan terhalang PSBB, dan akhirnya rujuk kembali dikarenakan satu sama lain sudah saling memahami,” ucapnya
Meski demikian, dalam jumlah tersebut ada juga yang menarik gugatannya dikarenakan belum cukup bukti untuk membuktikannya.
“Misalnya, ada saksi yang di Marisa atau di Kwandang karena terhalang oleh pembatasan dimasing-masing wilayah maka gugatan tersebut ditarik kembali,” Tukasnya. #[KP]





