HADIRI SIDANG ITSBAT NIKAH MOBILE, SEKDA RIDWAN YASIN JAMIN RAKYAT GORUT MILIKI BUKU NIKAH

Kamis, 19 Sep 2019
Sekda Gorut, Ridwan Yasin menghadiri sidang itsbat di Sumalatan.
Dengarkan dgn suara Siap
6K pembaca

Laporan : Hafid Bora (Jarber SMSI), Editor : Mahmud Marhaba

GORUT [KP] – Bagian Hukum Sekretariat Daerah kabupaten Gorontalo Utara menggelar Sidang Itsbat Nikah Mobile kabupaten Gorontalo Utara tahun 2019, Rabu (18/09/2019).

Agenda yang dilaksanakan di Aula kantor camat Tolinggula itu dihadiri dan dibuka langsung oleh pemerintah daerah kabupaten Gorontalo Utara dalam hal ini Sekretaris Daerah Gorontalo Utara, Ridwan Yasin, SH., MH.

Dalam pantauan media ini, beberapa instansi terkait baik tingkat provinsi Gorontalo maupun tingkat kabupaten Gorontalo Utara hadir diantaranya Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Drs. H. Subulki. MH, Kepala Kantor Kementerian Agama Gorontalo Utara, H Arfan Tilome. MH.I, unsur Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gorontalo Utara, Kepala Kantor Urusan Agama/ KUA wilayah Biawu Tolinggula, pemerintah kecamatan Tolinggula dan pemerintah Desa se kecamatan Tolinggula.

Sekda Gorut, Ridwan Yasin, SH., MH menyerahkan buku nikah secara simbolis usai sidang Itsbat.

Dalam laporannya sebagai penyelenggara, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah kabupaten Gorontalo Utara, Irwansyah D.A. Taha mengatakan bahwa dasar pelaksanaan agenda ini adalah masih ditemukan perkawinan yang dilakukan dan tidak dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama yang berakibat pada pasangan suami isteri tersebut tidak mempunyai buku nikah.

“Dengan berbagai sebab dan alasan, perkawinan mereka tidak dicatatkan, sehingga pasangan suami isteri tersebut tidak mempunyai buku nikah,” kata Irwansyah Taha dalam laporannya.

Lebih lanjut Irwansyah Taha juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan pendataan oleh tim, dari 104 pasangan yang ada di kecamatan Tolinggula hanya 57 pasangan yang bisa  di  Itsbat Nikahkan.

“Hari ini, hanya 57 pasangan suami isteri untuk kecamatan Tolinggula yang bisa di sidang Itsbat Nikahkan, karena telah di nyatakan lolos verifikasi,” tambah Irwansyah Taha.

Sementara itu dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Ridwan Yasin, SH., MH menyampaikan bahwa pola sistem sidang Itsbat Nikah Mobile ini merupakan sebuah proyek perubahan ketika beliau mengikuti ujian DIKLAT kepemimpinan tingkat Dua

“Ketika itu saya sebagai kepala Biro Hukum, dan akan mengikuti DIKLAT PIM Dua, dan materi ini saya angkat sebagai proyek perubahan, pola sistem sidang Itsbat Nikah mobile pertama saya lakukan di kabupaten Bone Bolango,” jelas Sekda, Ridwan Yasin.

Ridwan Yasin juga menambahkan bahwa hal ini merupakan program kemanusiaan, yang harus terus dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten Gorontalo Utara. Sehingga seluruh masyarakat ataupun pasangan suami isteri yang ada di Gorontalo Utara dan bermasalah dengan kepemilikan buku nikah harus segera selesai

“Seluruh pasangan suami isteri yang ada di Kabupaten Gorontalo Utara saya pastikan bisa memperoleh buku nikah, ini adalah program kemanusiaan dan harus terus di dukung,” tegas Sekda Ridwan Yasin.

Diakhir agenda, atas nama pemerintah daerah kabupaten Gorontalo Utara, dalam hal ini Sekretaris Daerah kabupaten Gorontalo Utara, Ridwan Yasin, SH., MH menyerahkan secara simbolis buku nikah kepada pasangan suami isteri yang sudah dinyatakan sah. #[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.