Gelar Bimtek Implementasi Aplikasi Srikandi, Ini Harapan Kadis Perpustakaan Halteng

BERITA377 Dilihat

Laporan : Yadi / Editor / YR

MALUKU UTARA [kabarpublik.id] – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah menyelenggarakan bimbingan teknis Pengelolaan Arsip Dinamis dan Implementasi Aplikasi Srikandi, di Ternate, Rabu (24/5/2023).

Bimtek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah yang diselenggarakan selama dua hari mulai 24-25 Mei itu dibuka oleh Bupati, diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Sumber Daya Manusia, Muhtar Hasa Nur.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Halmahera Tengah, Arman Alting mengatakan, Bimtek ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupatan Halmahera Tengah untuk mempercepat penggunaan dan implementasi aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau Srikandi.

“Aplikasi Srikandi ini terintegrasi atau merampung arsip yang selama ini dikerjakan secara manual. Semua itu nanti akan dikerjakan lewat sistem digitalisasi Srikandi. Srikandi ini khusus di Kabupaten Halmahera Tengah belum digunakan,” ucapnya kepada wartawan media ini

Maka dari itu ia menyebut, semua pengelolaan arsip di setiap OPD dilibatkan dalam rangka untuk diberikan pemahaman dan pengetahuan menyangkut dengan aplikasi Srikandi karena dalam aplikasi ini akan meng-input data-data arsip dinamis dari masing-masing OPD.

“Seperti jabatan strukturalnya, tupoksinya, dan arsip-arsip lainnya yang kemudian di input ke dalam aplikasi. Setelah semua di input, kita melakukan Bimtek tahap kedua dengan pemerintah kecamatan dan desa,” ungkapnya.

Dikatakan, kalau itu sudah siap di input secara keseluruhan pihaknya siap me-launching atau menggunakan aplikasi Srikandi. Arman berharap, peserta yang mengikuti Bimtek ini agar tetap fokus saat narasumber memberikan materi karena nantinya semua pengelolaan arsip tidak lagi menggunakan manual tapi Srikandi.

“Ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE. Peraturan presiden ini jelas bahwa semua
pemerintah daerah dianjurkan agar pelayanan publik dilakukan berbasis elektronik. Makanya ini salah satu langkah kami lakukan,” pungkasnya. #[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar