JAKARTA (kabarpublik.id) – Wakil Ketua Pansus Papua DPD RI, Dr. Filep Wamafma, mengusulkan pembentukan organisasi perangkat daerah (OPD) khusus yang menangani urusan masyarakat adat di Tanah Papua.
Menurut Filep, kelembagaan khusus tersebut dapat menangani pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, pemberdayaan, pemetaan wilayah adat, hingga fasilitasi penyelesaian persoalan masyarakat adat.
Ia menyebut gagasan pembentukan Dinas Masyarakat Adat dapat menjadi bagian dari penguatan pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
“Pemerintah sudah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya. Maka konsekuensi logisnya, pengakuan itu semestinya hadir secara nyata dalam pelayanan pemerintahan. Karena itu, Papua membutuhkan kelembagaan yang secara khusus bekerja untuk memastikan hak masyarakat adat tidak berhenti sebagai norma di dalam undang-undang, misalnya sebut saja Dinas Masyarakat Adat,” ujar Filep, Senin (28/9/2026).
Filep mengatakan, perlindungan masyarakat hukum adat memiliki dasar konstitusional dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Dalam kerangka Otsus Papua, perlindungan terhadap hak masyarakat adat dan hak ulayat juga diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2021.
Kerangka kelembagaan pelaksanaan Otsus kemudian diperbarui melalui PP Nomor 46 Tahun 2025 yang mengubah PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
“Artinya, secara konstitusional dan dalam kerangka Otsus, perlindungan masyarakat adat bukan isu tambahan. Ia merupakan bagian dari kewajiban penyelenggaraan pemerintahan di Papua,” kata Filep.
Atasi Fragmentasi Kelembagaan
Filep menilai persoalan masyarakat adat selama ini berkaitan dengan banyak sektor, mulai dari pertanahan, kehutanan, lingkungan hidup, investasi, tata ruang, pembangunan, kebudayaan hingga pemerintahan kampung.
Menurut dia, kondisi tersebut dapat membuat masyarakat adat harus berhadapan dengan berbagai institusi ketika menghadapi persoalan tanah ulayat atau wilayah adat.
“Ketika terjadi persoalan tanah ulayat, masyarakat berhadapan dengan banyak institusi. Ada persoalan pengakuan, pemetaan, administrasi pertanahan, izin usaha, konflik antarklaim, sampai persoalan kompensasi. Kalau tidak ada institusi yang melakukan koordinasi secara khusus, maka masyarakat adat dapat terus berada dalam posisi yang lemah,” ujarnya.
Karena itu, Filep mengusulkan adanya kelembagaan yang dapat menjadi penghubung sekaligus koordinator urusan masyarakat adat di tingkat pemerintahan daerah.
Ia menegaskan, gagasan Dinas Masyarakat Adat tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan Majelis Rakyat Papua (MRP) maupun lembaga adat.
“MRP mempunyai kedudukan dan kewenangan sesuai UU Otsus. Lembaga adat mempunyai legitimasi dalam masyarakat adat. Pemerintah daerah mempunyai fungsi pemerintahan. Dinas Masyarakat Adat justru harus menjadi jembatan administratif dan pelayanan negara kepada masyarakat adat,” jelasnya.
Menurut Filep, pembagian fungsi tersebut perlu dirancang secara tegas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Usulkan Satu Data Wilayah Adat Papua
Salah satu tugas strategis yang diusulkan Filep adalah membangun Satu Data Wilayah Adat Papua.
Data tersebut, kata dia, dapat mencakup masyarakat hukum adat, suku, sub-suku dan marga, struktur kelembagaan adat, wilayah dan batas adat, tanah ulayat, hutan adat, situs budaya, potensi ekonomi, serta data konflik dan sengketa wilayah adat.
Filep menilai kebutuhan tersebut semakin relevan karena pemerintah telah memiliki Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Regulasi tersebut mengatur administrasi, pendaftaran, pemeliharaan data, dan informasi tanah ulayat masyarakat hukum adat.
“Kita butuh satu basis data yang dapat dipertanggungjawabkan. Data ini akan mendukung penyusunan kebijakan pembangunan yang secara jelas memasukkan pemilik hak adat,” tegas Filep.
Hak Masyarakat Adat dalam Investasi
Filep menegaskan pembangunan dan investasi tetap memiliki ruang dalam pembangunan Papua. Namun, menurut dia, pelaksanaannya perlu memperhatikan hak masyarakat hukum adat sesuai ketentuan hukum.
“Yang perlu dibangun adalah mekanisme yang jelas. Ketika sebuah proyek menyentuh wilayah adat, harus dapat diketahui siapa masyarakat hukum adatnya, bagaimana status wilayahnya, siapa yang mewakili, bagaimana proses konsultasinya, serta bagaimana manfaat dan perlindungan terhadap masyarakat diatur,” katanya.
Ia menilai kelembagaan khusus tersebut juga dapat berfungsi sebagai mekanisme pencegahan konflik, bukan hanya bekerja setelah sengketa terjadi.
Untuk itu, Filep mengusulkan agar pembentukan Dinas Masyarakat Adat didahului kajian hukum dan kelembagaan secara komprehensif.
“Perlu dilihat secara cermat pembagian urusan pemerintahan berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, kekhususan Papua berdasarkan UU Otsus, serta hubungan kewenangannya dengan MRP, pemerintah kabupaten/kota dan lembaga adat,” jelasnya.
Filep mengusulkan sejumlah ruang lingkup kerja yang dapat dipertimbangkan, antara lain pengakuan dan registrasi masyarakat hukum adat, pemetaan serta perlindungan wilayah adat, perlindungan tanah ulayat dan hutan adat, fasilitasi penyelesaian konflik adat dan agraria, pendampingan hukum, pemberdayaan ekonomi, perlindungan budaya dan pengetahuan tradisional, serta pengembangan sistem data masyarakat dan wilayah adat Papua.
“Karena itu, saya memandang gagasan Dinas Masyarakat Adat perlu dibahas secara serius oleh pemerintah daerah, DPRP, MRP, pemerintah kabupaten/kota dan para pemangku kepentingan adat. Tujuannya bukan memperbanyak birokrasi, tetapi memastikan negara hadir secara tepat dalam melindungi masyarakat adat Papua,” pungkas Filep Wamafma.





