DUGAAN PUNGLI DI UNG MULAI TERUNGKAP

Jumat, 19 Jun 2020
Dengarkan dgn suara Siap
7.5K pembaca

LAPORAN : Tim Kabar Publik (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba

GORONTALO [KP] – Ketua LSM Walihua, Rauf Abdul Azis atau yang biasa disapa Sindu kembali mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo siang tadi. Kedatangan Sindu kali ini untuk menyampaikan surat yang berisi surat Edaran Nomor 24/UN47/KU/2020 tanggal 21 Pebruari 2020 tentang Larangan Pungutan Selain Uang Kuliah Tunggal (UKT), sebagai alat bukti melengkapi bukti yang sudah diserahkan sebelumnya ke Kejati. Surat Edaran itu ditanda tangani Rektor UNG (Universitas negeri Gorontalo) Eduard Wolok. Di Kejati Sindu diterima Humas Kejati Gorontalo, Yudha, SH, Rabu (17/06/2020).

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

 “Laporannya sudah disposisi ke bidang Intel. Menunggu petunjuk  selanjutnya”, jelas Yudha. 

Seperti diketahui, Wakil Rektor II, Vence Wantu atas nama Rektor menerbitkan Surat Edaran Nomor : 327/UN47.2/2020 tanggal 2 April 2020 untuk memotong gaji atau lauk pauk seribu lebih ASN UNG yang katanya untuk penanggulangan Covid-19 di Indonesia. Dan LSM Walihua melaporkan pemotongan tersebut ke Kejati 3 Juni lalu karena dinilai melanggar aturan. Dilaporan itu juga disebutkan Walihua akan menghadirkan dosen dan pegawai sebagai saksi.

Selain berisi surat edaran, surat Walihua itu juga memberi info soal pola pemotongan  dan aliran dana ASN yang sudah dipotong. Disebutkan, dana ASN ternyata sudah dipotong oleh BRI sejak pembayaran gaji atau lauk pauk bulan April. Padahal dalam Edaran disebutkan dipotong pada bulan Mei. Selain itu ada ASN yang gaji atau lauk pauknya dipotong melebihi angka besaran yang tercantum dalam edaran.

Sayangnnya, Rektor dan Wakil Rektor II UNG yang dikonfirmasi melalui Whatsapp hanya membaca pertanyaan menyangkut aliran dana dan penggunaannya untuk apa. 

Ditemui usai dari Kejati, Sindu menyampaikan rasa herannya, bagaimana mungkin dalam satu institusi dan dalam waktu yang berdekatan bisa terbit dua surat edaran yang saling bertentangan. Begitu pula pola pemotongan gaji dan lauk pauk serta transfernya yang sewenang-wenang.

“Kejati harus mengungkap semua laporan ini,” tegas Sindu.

Sebelumnya Sindu pernah mengatakan bahwa surat edaran yang ditanda tangani Wakil Rektor II tersebut tidak mencantumkan dan atau memiliki landasan hukum guna memotong gaji atau lauk pauk ASN. Bila dibaca dengan teliti, kata Sindu, edaran itu mengandung himbau yang memaksa dan tidak menyebutkan secara spesifik dana dipotong untuk apa.  

Masih menurut Sindu, pihaknya sudah beberapa kali bertemu belasan ASN yang mengaku tidak setuju dengan cara pimpinan mereka mengambil keputusan memotong gaji atau lauk pauk. Kata ASN, kutip Sindu, keputusan memotong gaji dan lauk pauk itu diambil oleh beberapa oknum yang sama sekali tidak memiliki wewenang untuk itu. Bahkan ASN mengaku tidak mendapat pemberitahuan adanya pemotongan.  

Sebelumnya Koordinator Gorontalo Corruption Watch Deswerd Zougira menegaskan gaji ASN tidak bisa dipotong untuk alasan dan kepentingan apa pun kecuali bila yang bersangkutan ada utang pada negara.

“Bisa dipotong bila ada TGR atau kelebihan bayar. Diluar itu diancam pidana karena dianggap memeras atau pungli”, tegas Deswerd seraya menambahkan ancaman itu diatur di Pasal 12 huruf (f) UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.#[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.