Laporan : Yusa
Editor : YR
SUMATERA UTARA [kabarpublik.id] – Tidak ada kata lelah dan menyerah terselip dari Dr Badikenita Sitepu selaku senator asal Sumatera Utara. Sebagai anggota MPR RI, dirinya selalu aktif untuk mensosialisasikan 4 pilar kebangsaan.
Kali ini, Dr Badikenita Sitepu bersama Persadaan Pomparan Togu Sinaga Dohot Boru (PPTSB) menggelar sosialisasi 4 pilar kebangsaan, Minggu ( 02/04/2023) Wisma Tama, jalan Sisingamangaraja no 14 Desa Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.
Di sela sela acara sosialisasi tersebut, Badikenita Sitepu selaku anggota DPD RI yang juga anggota MPR RI menyampaikan empat pilar kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika ini merupakan landasan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Selain itu, Badikenita Sitepu juga menjelaskan MPR RI sebagai lembaga negara terus mensosialisasikan Empat Pilar kehidupan bermasyarakat yaitu Pancasila, UUD tahun 1945, NKRI (sebagai bentuk negara dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara).
“Dengan diadakannya sosialisasi tersebut diharapkan menghidupkan kembali nilai-nilai perjuangan dan rasa nasionalisme sesuai semangat proklamasi kemerdekaan RI tahun 1945,” jelas Badikenita Sitepu.
Pilar UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis (konstitusi) pemerintahan negara Republik Indonesia. Konstitusionalisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu hubungan antara pemerintah dengan warga negara.
” Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan merupakan sebuah sarana yang baik dalam rangka membangun kesadaran bersama di tengah-tengah masyarakat akan perlunya pengamalan terhadap Pilar Pancasila, Pilar UUD 1945, Pilar NKRI, dan Pilar Bhinneka Tunggal Ika yang mulai terlupa pemaknaan dan pengamalannya di kehidupan berbangsa dan bernegara “, tambah Badikenita Sitepu.
Badikenita Sitepu berharap kepada para peserta untuk harus saling bekerjasama dan untuk bersama sama mewujudkan cita-cita bangsa berdasarkan dasar negara Pancasila sebagaimana yang dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. #[KP]
Komentar