Dinamika Geopolitik Global Picu Wacana Pengelolaan Strategis Selat Malaka

Kamis, 30 Apr 2026
Ilustrasi yang menampilkan potret praktisi kebijakan maritim Dedi Gunawan Widyatmoko, disertai visual geopolitik global sebagai simbol menguatnya pendekatan realisme dalam hubungan internasional. (Sumber: Yoga)
Dengarkan dgn suara Siap
5.3K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Pergeseran geopolitik global dinilai semakin menguatkan pendekatan realisme dalam hubungan internasional, terutama di tengah konflik yang melibatkan negara-negara besar. Kondisi ini turut memunculkan kembali wacana strategis terkait pengelolaan jalur pelayaran vital dunia, termasuk Selat Malaka.

Praktisi dan peneliti kebijakan maritim, Dedi Gunawan Widyatmoko, menjelaskan bahwa dalam hubungan internasional terdapat dua pendekatan utama, yakni idealisme (liberalisme) dan realisme. Idealisme menekankan kerja sama antarnegara, sedangkan realisme lebih mengedepankan kepentingan nasional yang berpotensi memicu persaingan hingga konflik.

“Dalam perspektif realisme, konflik kepentingan antarnegara tidak terhindarkan. Negara kuat cenderung mendominasi, sementara negara lain harus menyesuaikan,” ujarnya, Kamis (30/4/26).

Menurut Dedi, berbagai instrumen global seperti Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982) merupakan wujud pendekatan idealisme yang menjamin keteraturan, termasuk kebebasan pelayaran di selat internasional.

Namun, dalam praktiknya, pendekatan realisme semakin dominan. Kebijakan luar negeri Amerika Serikat, khususnya pada era Presiden Donald Trump dengan slogan “America First”, menjadi salah satu contohnya.

Fenomena tersebut juga tercermin dalam konflik di Timur Tengah, khususnya antara Iran dan Amerika Serikat yang berdampak pada sektor maritim, seperti ketegangan di Selat Hormuz. Padahal, berdasarkan UNCLOS 1982, selat internasional seharusnya menjamin hak lintas transit tanpa hambatan maupun pungutan.

“Pembatasan sepihak di selat internasional berpotensi melanggar hukum internasional,” jelasnya.

Di tengah situasi tersebut, wacana penarikan pungutan terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka kembali mencuat. Selat ini merupakan salah satu jalur perdagangan tersibuk di dunia, dengan sekitar 29 persen distribusi minyak global melewati kawasan tersebut.

Indonesia, Malaysia, dan Singapura memiliki yurisdiksi atas Selat Malaka. Namun, Singapura dinilai paling diuntungkan secara ekonomi karena menjadi pusat logistik dan layanan maritim internasional.

Meski demikian, rencana pungutan terhadap kapal yang hanya melintas tanpa menggunakan layanan mendapat penolakan, terutama karena dinilai bertentangan dengan hukum internasional dan berpotensi mengganggu ekosistem bisnis maritim.

Dedi menilai, peluang ekonomi tetap dapat dimaksimalkan melalui pengembangan layanan maritim, bukan dengan pungutan langsung.

Ia menegaskan, stabilitas kawasan menjadi faktor kunci agar Selat Malaka tetap berfungsi sebagai jalur pelayaran internasional yang aman dan terbuka.

“Ke depan, tantangannya adalah menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan kepatuhan terhadap hukum internasionaul,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.