Laporan : Jaringan Berita SMSI
Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO [KP] – Memasuki masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) provinsi Gorontalo, melakukan pertemuan dengan para wartawan media cetak, elektronik dan online serta para Pemantau Pemilu, Minggu (14/04/2019) di lantai 3 kantor Bawaslu provinsi Gorontalo.
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Djaharudin Umar menjelaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan saat masa tenang dan pungut hitung Pemilu 2019.
Djaharudin mengatakan pada masa tenang, tanggal 14, 15 sampai dengan tanggal 16 April 2019, dan pada hari Pemungutan Suara Pemilu tanggal 17 April 2019, setiap orang dilarang melakukan kegiatan kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.
Hal ini dipertegas pada pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dimana ; Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.
Menariknya, pada masa tenang setiap orang dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat. Ini diatur pada pasal 509 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ; Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000.
Disamping itu, pada masa tenang ini, dihimbau kepada peserta Pemilu untuk menolak dan Lawan Politik Uang dalam bentuk apapun juga. Demikian juga peserta Pemilu dilarang menghalang-halangi seorang pemilih untuk menggunakan hak suaranya. Ini terkiat dengan ajakan untuk melakukan Golput.
“Ini juga pentimg. Dimana setiap Pemilih dilarang menggunakan hak suaranya lebih dari satu kali. Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 kali di 1 TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,” ungkap Djaharudin Umar.
Kondisi ini disampaikan kepada para Wartawan dan Pemantau Pemilu dari berbagai Ormas seperti HMI, KAHMI, LP-KPK, PWI Gorontalo dan beberapa lembaga lainnya.
“Dengan demikian, para Pemantau Pemilu mengetahui apa yang perlu diawasi agar pelanggaran Pemilu bisa terdeteksi dini,” tegas Djaharudin.
Pada kesempatan tersebut, hadir pula Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Adrian Thalib, Ketua Bapillu PWI provinsi Gorontalo, Soekarno dan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Gorontalo, Mahmud Marhaba.
Pada kegiatan tersebut juga diserahkan kartu identitas Pemantau Pemilu kepada Organisasi masyarakat serta pembagian sertifikat dari Bawaslu RI.
Kegiatan ini sangat di apresiasi oleh Kesbangpol Provinsi Gorontalo. Imran Bali, Kepala Badan Kesbangpol provinsi Gorontalo menyatakan kehadiran Pemantau Pemilu dari lembaga independen sangat menolong terselenggarsanya Pemilu yang Jujur, Adil dan Bermartabat.
“Suksesnya Pemilu bukan hanya dilakukan oleh pelaksana Pemilu, tetapi dibutuhkan kerjasama antar lembaga lainnya seperti para Pemantau Pemilu di daerah. Kami sangat mendukung dan memberi suport atas keterlibatan Oramas ini,” ungkap Imran bali kepada media ini.#[KP]
Komentar