Laporan : Rifaldy Happy (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
KOTA GORONTALO [KP] – Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar rapat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Ranperda yang menjadi pembahasan dalam rapat tersebut yakni, Ranperda tentang perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah dan Ranperda tentang perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2014 tentang Larangan dan Penertiban Hewan Lepas di wilayah Kota Gorontalo.
Ketua Pansus Ariston Tilamoe menuturkan, pada pembahasan Ranperda tersebut menimbulkan beberapa poin yang perlu diperhatikan betul dan dikaji kembali, sebab kondisi saat ini sedang berbenturan dengan keadaan Covid-19.
“Tadi sudah disampaikan secara makro tentang kajian-kajiannya, tapi masih ada kendala karena adanya Covid ini, sehingga kami minta untuk dikaji kembali sebab saat ini persoalan Covid-19 membutuhkan perhatian lebih khusus,” jelas Ariston, saat diwawancarai awak media, Jumat (29/05/2020).
Kata Ariston, pengkajian kembali dua buah Renperda tersebut hanya dua minggu waktu pengkajiannya.
“Tadi kami sepakat 2 minggu kemudian kajiannya sudah bisa masuk lagi, setelah itu kita akan lanjutkan,” tutur Ariston.#[KP]





