Laporan : Rijali (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
RAJA AMPAT [KP] – Untuk membantu kebutuhan ekonomi akibat dampak Covid-19, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menyerahkan bantuan 500 paket Sembako secara simbolis kepada Pemda Raja Ampat.
Selain sembako, BPJAMSOSTEK juga menyerahkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Tim Covid-19 Raja Ampat, tukang Ojek Kota Waisai serta santunan jaminan kematian sebesar 42 juta kepada keluarga Alm Maria M Sadubun (penjual pinang). Penyerahan tersebut secara simbolis yang berlangsung di gedung Wayag kantor Bupati Raja Ampat, Selasa (19/05/2020).
Untuk diketahui, bantuan sembako dengan rincian beras 2,5 ton, gula pasir 500 Kg, minyak kelapa 500 liter, dan tepung 500 kg.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Raja Ampat, Ingrid Loury Latukonsina mengatakan, bantuan Sembako ini merupakan wujud kepedulian dan empati kepada masyarakat kota Waisai yang terdampak Covid-19.
Semenjak adanya wabah Covid, banyak perusahan atau badan usaha yang tidak dapat beroperasional sebagaimana mestinya, sehingga ada yang terpaksa merumahkan karyawannya tanpa diberikan gaji normal bahkan ada yang sampai melakukan PHK. Tentunya hal ini mempengaruhi perekonomian dalam masing-masing keluarga.
“Dengan itu kami hadir dengan kepedulian dan disitu kita lihat ini lain dengan program yang ada di Pemda, karena Pemda juga menyalurkan bantuan melalui Disperindag dan kami juga ingin berpartisipasi dalam hal tersebut sebagai wujud empati. Jadi kami tidak hanya ingin menjadi penonton,” ujarnya.
“Penyerahan ini melalui Pemda agar tidak terjadi tumpang tindi dalam hal penyalurannya. Maka dengan bantuan ini dirinya berharapan masyarakat sedikit terbantu untuk kebutuhan pokok sehari-hari,” sambung Ingrid.
Ketika disinggung iuran untuk masyarakat Raja Ampat yang mendaftar BPJAMSOSTEK, Ingrid Loury menyelaskan, ada beberapa stegmen untuk upah Penerima Bantuan Iuran (PBI). Untuk masyarakat Pemda melalui Perda sudah mengcover perlindungan masyarakat rentan.
“Jumlah PBI untuk masyarakat rentan yang langsung dari Pemda di tahun 2019 sekitar 15 ribu dan Pemda sudah berkomitmen akan melakukan penambahan menambah perlindungan masyarakat PBI di tahun 2020 ini menjadi 20 ribu. Semoga dalam waktu dekat dapat segera terealisasi,” tutup Ingrid #(KP)







