Laporan : Tim Kabar Publik
Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO (KP) – Pasca diberhentikannya Komisioner KPU Kota Gorontalo, La Aba dari keanggotaan KPU Kota, kini KPU Provinsi akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk masa periode 2013-2018.
Surat KPU Provinsi Gorontalo yang ditanda tangani oleh Plt Ketua KPU, Ramli Ondang Djau, perihal undangan yang ditujukan kepada Arifin Hasan Ilanunu, SE menandakan bahwa pelantikan PAW dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
Surat KPU Provinsi tanpa tanggal tersebut menjelaskan undangan persiapan pelantikan PAW dengan terlebih dahulu dilakukan kelengkapan berkas kepada calon PAW yang akan berlangsung Jumat, 30 November 2018 pukul 09.00 wita bertempat di ruang Kepala bagian data dan organisasi SDM KPU Provinsi Gorontalo.
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem membenarkan prihal undangan tersebut.
“Surat tersebut ditujukan kepada calon PAW untuk kelengkapan berkas yang bersangkutan,” ungkap Fadly yang dihubungi via telepon, Kamis (29/11/2018) pukul 17.00 wita.#(KP)
Komentar