Laporan : JBON
Editor : Mahmud Marhaba
JAKARTA [KP] – Koordinator Gorontalo Coruption Wacth (GCW) Deswerd Zougira siang tadi (06/01/2020) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan laporan lembaganya menyangkut penyalahgunaan wewenang di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Deswerd diterima, Fresmount Wongso dan seorang rekan kerjanya dari Bidang Pencegahan.
Kepada media ini dia menjelaskan kedatangannya ke KPK hendak menyampaikan surat Sekdirjen Kemenristek Dikti yang memberikan penjelasan kepada BKN bahwa ijasah S3 Eduart Wolok, rektor UNG diperoleh bukan dari perkuliahan kelas jauh. Sehingga atas dasar surat itu, BKN yang semula sudah menolak permohonan penyetaraan Eduart, kembali memprosesnya dengan menerbitkan nota persetujuan pencantuman gelar doktor. Padahal surat Sekdirjen itu mengutip SK Rektor tentang izin belejar Eduart dan surat Ombudsman yang justru menyebut Eduart mengikuti kuliah hari Sabtu yang sudah lama dilarang Mendikbud.
Eduart menggunakan ijazah S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor Universitas Negeri Gorontalo.
Menurut Deswerd, ijasah S3 Eduart yang dikeluarkan Institut Pertanian Bogor itu sah, namun tidak bisa digunakan untuk proses penyetaraan kenaikan pangkat dan golongan.
Sesuai surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas No : 579/D5.1/T/2007 tanggal 27 Pebruari 2007perihal : Larangan kelas jauh disebutkan Perguruan Tinggi Negeri/ Swasta (PTN/PTS) yang menyelengarakan kelas jauh dan kelas Sabtu-Minggu melanggar norma dan kaidah akademik yang kualitas penyelengaraannya dan lulusannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ditegaskan disana bahwa ijasah yang dikeluarkan tidak sah dan tidak dapat digunakan untuk pengangkatan maupun pembinaan jenjang karir/ penyetaraan bagi pegawai negeri sipil.
Mengapa soal ijasah dibawah ke KPK? Adakah indikasi korupsi didalamnya?
Kata Deswerd, penyetaraan yang melanggar aturan itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Saya khawatir bila di kemudian hari penyetaraan dinyatakan batal, negara sudah terlanjur rugi, karena dengan jabatannya dia leluasa mengelola anggaran”, jelasnya.
Selain soal ijazah itu, Deswerd juga menyampaikan informasi adanya dugaan korupsi di UNG. Tetapi kepada wartawan dia enggan merincinya.#[KP]





