Baleg DPR Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat

Kamis, 7 Mei 2026
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Akademisi dari Universitas Andalas, Padang, berbagai elemen Masyarakat adat lainnya di Padang, Sumbar, Rabu (6/5/26). (Sumber: Baleg DPR RI)
Dengarkan dgn suara Siap
7K pembaca

PADANG (kabarpublik.id) – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat sebagai bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan dan hak masyarakat adat di Indonesia.

Hal itu disampaikan Bob Hasan usai pertemuan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, akademisi Universitas Andalas, dan berbagai elemen masyarakat adat di Padang, Rabu (6/5).

Menurutnya, masyarakat adat telah ada jauh sebelum negara terbentuk dan memiliki sistem nilai, karakter, serta wilayah adat yang jelas.

“Masyarakat adat ini merupakan entitas yang sejak lama hidup dengan peradaban, karakter, dan batas wilayahnya sendiri. Itulah yang disebut masyarakat adat,” ujar Bob Hasan.

Ia menjelaskan, konstitusi tidak hanya mengamanatkan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, tetapi juga menegaskan pentingnya demokrasi ekonomi yang berpihak kepada rakyat.

“Demokrasi ekonomi berarti kedaulatan ekonomi berada di tangan rakyat. Karena itu, diperlukan fondasi hukum yang kuat agar tidak terjadi kekosongan hukum,” katanya.

Bob Hasan mengakui hingga kini belum ada payung hukum setingkat undang-undang yang secara khusus mengatur masyarakat adat. Kondisi tersebut menjadi alasan utama Baleg DPR RI mendorong percepatan pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat.

“Ada kekosongan hukum terkait masyarakat adat yang harus segera diisi melalui undang-undang,” tegasnya.

Ia juga menilai proses panjang pembahasan RUU tersebut dipengaruhi faktor politik hukum dan kepemimpinan nasional.

“Keberhasilan sebuah undang-undang sangat dipengaruhi political will dan regenerasi kepemimpinan,” ujarnya.

Selain itu, kata Bob Hasan, tantangan terbesar dalam penyusunan RUU adalah memastikan substansi aturan tidak bertentangan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI, Sadiq Pasadigoe menyebut penerapan hukum adat di Sumatera Barat relatif berjalan baik karena nilai adat sudah mengakar dalam kehidupan masyarakat Minangkabau.

“Di Sumatera Barat, hukum adat sudah berlaku sejak zaman nenek moyang, sehingga tantangannya tidak sebesar daerah lain,” katanya.

Meski demikian, ia mengingatkan perkembangan zaman dan pertumbuhan penduduk akan memunculkan persoalan baru yang membutuhkan penyelesaian melalui hukum adat.

“Luas bumi tidak bertambah, sementara jumlah manusia terus meningkat. Di situlah hukum adat memiliki peran penting dalam menyelesaikan persoalan,” jelasnya.

Sadiq juga menegaskan hukum adat tidak bertentangan dengan hukum negara.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Dolli Kurnia Tanjung, serta sejumlah anggota Baleg DPR RI lainnya, antara lain Mulyadi, Jamaluddin Malik, dan Eva Monalisa.

Baleg DPR RI juga mengundang sejumlah akademisi dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap RUU Masyarakat Hukum Adat, di antaranya Guru Besar Hukum Korporasi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Busyra Azheri, Guru Besar Hukum Agraria sekaligus Direktur Pusat Kajian Hukum Agraria dan Adat Fakultas Hukum Universitas Andalas, Kurnia Warman, serta akademisi Antropologi Sosial FISIP Universitas Andalas, Sri Setiawati.

Selain itu, hadir pula Ketua DPW Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Sumatera Barat, Mevriza dan Ketua Umum Yayasan Citra Mandiri Mentawai, Rifai.

Pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat diharapkan segera mencapai titik terang guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat adat di tengah arus pembangunan dan modernisasi nasional.

No More Posts Available.

No more pages to load.