News Update
Live Update Berita Terkini

AS Sanksi ICC, Jepang Komitmen Tegakkan Supremasi Hukum

Minggu, 11 Okt 2026
Editor: Jamalul Insan
Arsip foto - Gedung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. ANTARA/Anadolu/py/pri.
Dengarkan dgn suara Siap
8K pembaca
TOKYO  (Kabarpublik.id) – Pemerintah Jepang menegaskan akan terus mendukung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sebagai bentuk komitmen kuat mereka terhadap penegakan supremasi hukum internasional.

Jepang juga menyatakan “keprihatinan mendalam” atas keputusan Amerika Serikat (AS) yang menjatuhkan sanksi terhadap lembaga peradilan internasional tersebut.

Kepala Sekretaris Kabinet Jepang Minoru Kihara pada Minggu menyatakan bahwa sanksi sepihak dari AS tersebut “bertolak belakang dengan sikap resmi Jepang”.

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026

Keterangan foto: Poster peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober.

Pernyataan tersebut senada dengan pandangan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi yang disampaikan tak lama setelah AS mengumumkan penerapan sanksi tersebut pada Jumat (9/10).

Meski menyampaikan kekhawatirannya, Jepang tampak berhati-hati dan menahan diri untuk tidak melontarkan kritik keras kepada AS maupun secara langsung menuntut pencabutan sanksi, demi menjaga keseimbangan hubungan diplomatik antarkedua negara.

“Jepang secara konsisten mengedepankan supremasi hukum dalam komunitas internasional dan mendukung peradilan internasional, termasuk ICC,” kata Kihara dalam sebuah program televisi.

Sikap resmi Jepang tersebut juga telah disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Jepang Toshimitsu Motegi kepada Menlu AS Marco Rubio melalui sambungan telepon pada Sabtu (10/10). Keduanya sepakat untuk terus menjalin komunikasi intensif terkait isu ini.

AS tengah gencar menargetkan ICC dan berupaya melumpuhkan lembaga yang bermarkas di Den Haag itu, yang mereka tuding sebagai institusi “penipu”.

Gelombang sanksi terbaru terhadap lembaga peradilan tersebut diberikan tak lama setelah mantan hakim ICC kelahiran Afrika Selatan, Navanethem Pillay, dinobatkan sebagai peraih Nobel Perdamaian tahun ini.

Sebelumnya, AS juga telah menjatuhkan sanksi individual kepada Presiden ICC Tomoko Akane yang merupakan warga negara Jepang, serta Abdoulaye Seye, seorang jaksa senior di mahkamah tersebut yang berasal dari Senegal.

Menanggapi tekanan tersebut, Biro Majelis Negara-Negara Pihak ICC pada Sabtu (10/10) menyerukan agar sanksi itu “segera dicabut”. Mereka menilai tindakan koersif yang belum pernah terjadi sebelumnya itu merupakan langkah yang “sangat disayangkan.”

Biro yang bertugas sebagai pengawas manajemen dan legislatif dari mahkamah tersebut menegaskan dukungannya bagi ICC dan para pejabatnya, sekaligus menyerukan kepada komunitas internasional untuk “bersikap teguh” membela independensi pengadilan. Biro itu beranggotakan 21 negara yang dipilih dari 125 negara anggota ICC, termasuk Jepang.

Sumber: Kyodo (ant)

No More Posts Available.

No more pages to load.