Laporan : Achmad Ariesmen Herosy (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
KOTA BANDUNG [KP] – Sebanyak 15 dari 27 Kota/Kabupaten se Jawa Barat telah ditetapkan sebagai Zona Biru (level 2). Adapun 12 Kota/Kabupaten sisanya masih Zona Kuning (level 3).
Gubernur Jabar yang tidak lain Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Ridwan Kami mengatakan untuk yang masuk zona biru, berhak menerapkan new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) per 1 Juni 2020.
Mereka adalah Kab. Bandung Barat, Kab. Ciamis, Kab. Cianjur, Kab. Cirebon, Kab. Garut, Kab. Kuningan, Kab. Majalengka, Kab. Pangandaran, Kab. Purwakarta, Kab. Sumedang, Kab. Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya.
Istilah AKB, dipilih karena penggunaan kata new normal acap membingungkan masyarakat. Yang tidak paham (mengira) kondisi daerahnya sudah baik (normal) lagi. Padahal, belum.
“Untuk itu, kita pilih AKB agar mudah dipahami,” katanya saat memimpin rapat koordinasi di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Selasa (02/06/2020)
AKB sendiri, jelas Emil, panggilan karib Ridwan Kamil, terdapat lima tahap beradaptasi. Tahap pertama adaptasi di tempat ibadah, khususnya masjid.
Selain mengikuti protokol kesehatan yakni pengecekan suhu tubuh, mengenakan masker, jaga jarak, mencuci tangan, jamaah juga diimbau untuk membawa perlengkapan salat dan wudhu dari rumah.
Adapun bagi pengurus masjid hanya diizinkan membuka 50 persen dari kapasitas serta mengajukan izin berupa surat kelaikan operasional dan bebas Covid-19 ke kantor kecamatan setempat.
“Sesuai arahan dari Kementerian Agama, setiap masjid harus mengajukan surat ke kecamatan untuk menanyakan apakah masjidnya masuk kategori yang aman dan layak untuk dibuka ke publik,” tuturnya.
AKB di tempat ibadah, nantinya akan dievaluasi dalam tujuh hari atau sepekan. Setelah itu, daerah Zona Biru tersebut bisa masuk ke tahap kedua yaitu AKB di sektor ekonomi industri, perkantoran, dan pertanian.
“Tahapan ini pun, akan dievaluasi selama tujuh hari,” pungkasnya.#[KPJabar]







