YEL-YEL GUBERNUR SAAT MELEPAS JALAN SEHAT MENUAI PROTES, INI SIKAP BAWASLU

KONTROL, POLITIK222 Dilihat

Laporan : Jaringan Berita SMSI

Editor : Mahmud Marhaba

 

GORONTALO (KP) – Kesuksesan penyelenggaraan jalan sehat dalam memperingati Hari Patriotik 23 Januari 2019 patut diajungi jempol. Barisan kaus kuning bertuliskan NKRI Dahsyad memadati jalan HB Jassin dari simpang Lima hingga Panggung Utama di kompleks SPBU HB Jassin KM 5 Kota Gorontalo.

Banyaknya peserta yang memadati jalan sehat yang dilakukan pada hari Minggu, 20 Januari 2019 itu ternyata digerakan juga dengan surat pemerintah Provinsi Gorontalo yang ditujukan kepada para Bupati diwilayah provinsi Gorontalo. Surat tertanggal 15 Januari 2019 yang ditujukan ke para Bupati itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah DR. Ir. Darda Daraba, M.Si atas nama Gubernur Gorontalo.

Semangat menyambut Hari Patriotik 23 Januari tahun 2019 ini menimbulkan masalah. Persoalannya,  saat Gubernur Gorontalo diberikan kesempatan untuk menyampaikan sambutannya, Gubernur Rusli Habibie mengajak peserta untuk menyambut yel-yel yang diduga berbau kampanye.

Hal ini juga diakui Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharudin Umar, dimana yel-yel itu mendapat protes dan komplain dari sejumlah masyarakat. “Kami belum bisa memberikan keterangan apapun terkait dengan peristiwa itu,” ungkap Jaharudin Umar kepada wartawan yang tergabung pada Jaringan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) provinsi Gorontalo, Senin (21/01/2019) dikantor Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Yel-yel, yang dilakukan Gubernur Gorontalo yang juga adalah Ketua DPD I Partai Golkar provinsi Gorontalo, saat membuka acara jalan sehat terindikasi berbau politik. Pasalnya, dirinya mengajak peserta jalan sehat untuk menjawab yel-yel yang jawabannya adalah Jokowi.

“Jika saya berkata Presiden, maka peserta menjawab Jokowi,” ungkap Rusli Habibie yang disambut gembira oleh peserta jalan sehat, meski ada juga yang menjawab berbeda dengan menyebut nama paslon Presiden lainnya.

Persoalan yang timbul juga adalah, surat yang bernomor 005/Dinsos-PP&PA/62/I/2019 itu ditujukan ke para Bupati untuk menghadirkan pimpinan OPD serta menghimbau seluruh ASN , PTT dan masyarakat untuk mengikuti kegiatan dimaksud.

Yel-yel yang diduga sebagai pelanggaran itu diikuti oleh para ASN yang melebur dengan masyarakat saat itu. Terkait dengan hal ini, Bawaslu akan melakukan Pleno dan akan memanggil pihak-pihak terkiat jika hal ini dianggap oleh keputusan pleno terindikasi pelanggaran.

“Jika hasil pleno memutuskan adanya pelanggran, maka kami akan memanggil pihak-pihak terkait,” ungkap Jaharudin Umar.#(KP)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar