Laporan : Jaringan Berita SMSI
Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO (KP) – Pasca dikabulkanya permohonan DPRD Kabupaten Gorontalo oleh Mahkamah Agung (MA) atas pemberhentian dari jabatan Wakil Bupati Gorontalo, kini DPRD berpacu dalam proses tersebut mengingat keterbatasan waktu yang hanya 14 hari dari diterimanya surat putusan ITU.
Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pengacara Tata Negara – Hukum Adminstrasi Negara (APTN-HAN) Gorontalo pagi ini, Selasa (07/11) bakal menggelar diskusi ilmiah terkait pasca keputusan MA atas pemberhentian wakil Bupati dari jabatannya.
Kegiatan yang akan digelar pukul 09.000 wita tersebut dilaksanakan di hotel Jambura Inn UNG Kota Gorontalo dengan menghadirkan pembicara Prof. DR. Johan Jasin, SH., MH dan DR. Deke Arie Widagdo, SH., MH., CLA dengan moderator Eka Putra B Santoso, SE., M.Sos.
Bagaimana tinjuan hukum tata negara dan hukum adminstrasi negara atas pengusulan pemberhentian wakil Bupati Gorontalo dari jabatannya? Benarkan itu sudah melalui mekanisme dan sesuai perundang-undangan yang berlaku? Mari hadiri diskusi ilmiah tersebut. (KP)
Komentar