WARGA TUNTUT KADES “CABUL” MUNDUR

BERITA254 Dilihat

LAPORAN : ARSYAD TUNA

GORONTALO UTARA (KP)-Sebagaimana yang pernah di lansir media ini beberapa waktu yang lalu, perbuatan HJ oknum Kepala Desa pada salah satu desa  di wilayah Kecamatan Biau terhadap Mawar (LM) warga desanya sendiri, ternyata berbuntut panjang. Peristiwa yang terjadi tepat di hari Valentine itu sangat disesalkan warga karena sampai saat ini belum ada tanda-tanda Pemerintah Daerah akan memberikan solusi terhadap permasalahan ini.

Tajuddin Mii bersama lima belas warga desa tersebut bahkan telah melakukan bebagai macam upaya dalam hal menindak lanjuti hasil rapat Badan Perwakilan Desa (BPD).

“Kami telah bertemu dengan Bapak Haji Ron Imran, Wakil Bupati Gorut untuk meminta agar Pemerintah Daerah segera melakukan upaya yang dianggap bisa menjadi solusi atas permasalahan yang terjadi,” kata Tajudin Mii.

Ketika ditanya apa solusi yang diinginkan warga, Tajudin yang merupakan juru bicara kelompok warga ini dengan tegas mengatakan bahwa sebaiknya oknum “HJ” diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa.
“Yang kami inginkan, Kepala Desa itu harus diberhentikan,” kata Tajudin Mi’i kepada awak media ini.

Sementara  Sekretaris Kecamatan Biau, Kisman Kadir ketika di konfirmasi mengatakan bahwa penyelesaian masalah oknum Kades ini sudah di tingkat kabupaten, diharapkan warga masyarakat dapat memahami dan menunggu solusi yang akan dilakukan pemerintah daerah.

Senada dengan pernyataan Sekcam Biau, Kepala Badan PMD-PEMDES Kabupaten Gorontalo Utara mengatakan bahwa pihaknya juga sudah melakukan berbagai upaya, seperti memfasilitasi pertemuan warga dengan Bapak Wakil Bupati.

“Mengingat regulasi yang mengatur pemerintahan desa tidak mensyaratkan pemberhentian Kepala Desa seperti tuntutan warga, maka kami mohon waktu untuk dapat mempertimbangkan tuntutan warga melalui suatu proses yang insya Allah akan bisa mengatasi masalah ini dengan tuntas dan dapat diterima oleh warga,” kata Kepala BPMD Pemdes, Abdullah Bakari yang kini sementara berada di Yogyakarta.

Semoga saja apa yang nanti ditempuh oleh pemerintah Daerah Kabupaten Gorut dalam menyikapi masalah ini segera terwujud, tentunya dengan berdasarkan peraturan perundangan dengan tidak menyepelekan falsafah “Adat bersendikan SARA’ dan sara bersendikan KITABULLAH.(*MM)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar