GORONTALO (KP) – Pengadilan Tinggi Gorontalo melakukan kegiatan pengambilan sumpah terhadap 7 orang Advokat DPC PERADI Gorontalo diantaranya Rofan Vanderwais Hulima, SH , Muh Syarif Lamansa, SH., MH , Rongki Ali Gobel SH, Fadli Bukoting, SH, Jesman Husain, SH, Sumantri Hulawa, SH, Winston Jayatno, SH., MH 23 Pebruari 2017, dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo H. Sudiyatno, SH., MH.
Pelantikan tersebut dihadiri oleh Dewan Pimpinan Peradi Pusat, Koordinator Peradi Gorontalo dan keluarga Advokat. Rofàn Van Derwais yang merupakan salah satu diantara Advokat yang dilantik mengatakan kepada awak media bahwa dengan lahirnya Advokat di tengah-tengah masyarakat, dapat membantu kehadirannya. “InsaAllah kàmi dapat membantu masyarakat sesuai kode etik Advokat, Agar masyarakat dapat mengetahui segala pekerjaan seluruh Advokad di Gorontalo yang tidak làin harus sesuai dengan prosedur dan kode etik Advokad,” ucapnya.
Rofan Van Derweis menambahkan pulà bahwa setiap pekerjaan itu harus memegang teguh pada aturan yang sudah ditetapkan, agar masyarakat kedepan dapat melihat seorang Advokat yang memegang teguh pada aturan. (*IBAS)
LAPORAN : RAHMAN MAHABU.
Komentar