Laporan : Budi Dako (JMSI)
Editor : Mahmud Marhaba
TOUNA [KP] – Tim Aligator Polres Touna, berhasil mengugkap pelaku pencurian spesialis pembobol isi jok motor di Kota Ampana.
“Pelaku diketahui, berinisial RN alias Roni (39), adalah warga Desa Harapan, Kecamatan Wanosari, Kabupaten Bualemo, Provinsi Gorontalo,” ungkap Kapolres Touna, AKBP Alfred Ramses Sianipar, SIK, MH, didampingi Wakpolres Touna, Kompol Suli Rudito, SH dalam konferensi pers, Kamis (26/03/2020) sekitar pukul 14.00,Wita.
Lebih lanjut Kapolres menerangkan, penangkapan pelaku inisial RN alias Roni di Desa Harapan, Kecamatan Wanasari Kabupaten Bualemo, Provinsi Gorontalo itu, atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP-B /17/ II/ 2020 / Res Touna /Sek A. Kota, tertanggal 17 Februari 2020 dan Laporan Polisi Nomor: LP-B/23/II/2020/Res Touna, tertanggal 21 Februari 2020.
Menurut Kapolres, inisial RN Alias Roni baru 10 hari tinggal di Kota Ampana sudah melakukan aksinya. Pelaku disinyalir telah beraksi di empat TKP yang berbeda, kata Mantan Kasubbid Humas Polda Jabar itu.

Pertama, pelaku (RN) alias Roni berhasil membobol isi Jok motor korban dan membawa kabur satu unit HP merk Samsung A.50 dan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000 di lokasi halaman TK Alkhaerat jalan Lapasere Kecamatan Ampana Kota.
Kedua, pelaku (RN) sukses membawa kabur satu unit HP merk VIVO SI berwarna biru dan uang sebesar Rp 315.000 yang disimpan dalam jok motor di Kantor Kelurahan Ampana Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Ampana Kota.
Ketiga, pelaku (RN) juga sukses mengasak satu unit HP merk Samsung ditempat penjualan buah Jalan Yos Sudarso depan Pelabuhan, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo.
Keempat, pelaku (RN) berhasil mengasak satu buah dompet yang tidak ada isinya di jalan Moh. Hatta, depan tempat penjualan Quik Ciken, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo.
Diketahui, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 364 KUHPidana dan kini mendekam di jeruji besi Mapolres Touna.
βAtas perbuatannya (RN), ketiga korban tersebut mengalami kerugian materil, mencapai kurang lebih Rp.12.000.000, dengan rician TKP Pertama berjumlah Rp.7.000.000 dan TKP Kedua berjumlah Rp. 3.914.000 serta TKP Ketiga berjumlah Rp 1.000.000,” ujar Kapolres.
βPada seluruh masyarakat diwilayah hukum Polres setempat khususnya Ketua RT/RW dapat memantau tamu yang datang. Hal ini dapat disimpulkan, bahwa wajib lapor 1Γ 24 jam merupakan bentuk upaya pemerintah setempat untuk menciptakan keamanan, ketertiban dan kerukunan diwilayahnya,” ucap mantan Danyon A Pelopor Satbrimob Polda Jabar, AKBP Alfred Ramses Sianipar, SIK,MH.#[KP]








