THR 2026 Tetap Kena Pajak, Ini Cara Agar Diterima Utuh

Senin, 9 Mar 2026
Ilustrasi pekerja menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran. (Sumber: economy.okezone.com)
Dengarkan dgn suara Siap
24K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karena termasuk bagian dari penghasilan pekerja. Meski demikian, pemerintah menyiapkan sejumlah skema agar sebagian pekerja tetap dapat menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak pribadi.

Pengenaan pajak THR mengacu pada aturan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mempertimbangkan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak. Tarif pajak yang dikenakan berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, tergantung besaran penghasilan bulanan pekerja.

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

Menanggapi keluhan sejumlah buruh yang meminta agar THR dibebaskan dari pajak, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan.

“Usulan itu masih harus kita kaji lagi,” kata Yassierli.

THR Wajib Dibayar Penuh

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan perusahaan swasta tetap wajib membayar THR secara penuh kepada pekerja.

Pembayaran THR tidak boleh dicicil dan harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional,” jelas Airlangga.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah mencapai sekitar 26,5 juta orang. Total THR yang diperkirakan dibayarkan oleh sektor swasta mencapai sekitar Rp124 triliun, yang diharapkan dapat mendorong konsumsi masyarakat menjelang Lebaran.

Ada Skema Agar THR Diterima Utuh

Meski THR tetap dikenakan pajak, pemerintah memberikan sejumlah pengecualian dan insentif bagi kelompok pekerja tertentu.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang diperbarui untuk 2026, PPh atas THR dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Dengan skema Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP), aparatur negara menerima THR 100 persen tanpa potongan pajak.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang memberikan insentif PPh 21 ditanggung pemerintah untuk beberapa sektor industri.

Sektor yang berpotensi mendapatkan insentif tersebut antara lain:

  • Industri tekstil dan pakaian jadi
  • Industri alas kaki
  • Industri furnitur
  • Industri kulit dan barang dari kulit
  • Sektor pariwisata

Skema Gross Up Perusahaan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menjelaskan bahwa karyawan swasta bisa menerima gaji dan THR secara utuh jika perusahaan menggunakan skema pajak gross up.

Dalam metode ini, perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan dengan jumlah yang sama dengan pajak yang harus dibayarkan. Dengan demikian, take home pay atau penghasilan bersih pekerja tetap utuh.

Sebagai contoh, pekerja dengan penghasilan Rp15 juta tanpa skema gross up akan menerima sekitar Rp14,1 juta setelah dipotong pajak. Namun jika perusahaan menanggung pajak melalui metode gross up, karyawan tetap menerima Rp15 juta secara penuh.

No More Posts Available.

No more pages to load.