GORONTALO (KP) – Kapolda Gorontalo Brigjen Pol Drs. Rachmad Fudail, MH pagi tadi, Senin (09/01/2017) pukul 07.00 wita bertindak sebagai inspektur upacara pada acara pencopotan anggota polisi dengan tidak hormat, atas nama IPDA Andre Tigau.
IPDA Andre Tigau, dicopot dari kesatuannya anggota Polda Gorontalo di satuan Brimob karena melakukan pelanggaran kode etik profesi. Andre tercatat sebagai anggota Polisi sejak tahun 2007, mendapat peringatan beberapa kali terkait pelanggaran kode etik. Padahal Andre tidak lama lagi akan naik pangkat jadi AKP. Andre dipecat dengan Keputusan Sidang Komisi Etik Profesi Polri dengan nomor : PUT-KKEP/01/2016 tanggal 18 Januari 2016 dimana melanggar pasal 7 ayat (1) huruf a dan pasal 11 huruf e Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri, pasal 14 ayat (1) huruf a jo pasal 13 ayat (1) PP RI nomor 1 tahun 2013 tentang pemberhentian anggota Polri.
Kapolda menyayangkan atas pencopotan anggota polisi kali ini. Dikatakannya bahwa sesungguhnya jika ada yang melakukan pelanggaran maka dilaksanakan sesuai mekanisme yang ada, dimana dilakukan peringatan kepada yang bersangkutan.
“Jika ada yang melakukan pelanggaran maka kepadanya dilaksanakan sesuai mekanisme seperti peringatan dan sangsi kecil. Namun jika tidak diindahkan maka akan jalan terakhir kepada yang bersangkutan akan dipecat,” tegas Kapolda usai menjadi inspektur upacara.
Kapolda juga tidak menampik jika ada anggota kepolisian yang berprestasi atau melakukan hal yang positif, maka kepadanya akan diberikan penghargaan. “Kepada anggota yang berprestasi, kami tidak segan-segan memberikan penghargaan kepada yang bersangkutan,”tegas Kapolda.(*MM)
LAPORAN : RAHMAN MAHABU
Komentar