POHUWATO (KP) – Hasil jaringan Sat Reskrim Pohuwato Rabu, (22/02/2017) sekitar pukul 10.00 wita kemarin, bertempat di jalan Trans sulawesi depan Hotel Iren adalah Faizal (34) yang merupakan pegawai BNN Pohuwato yang beralamatkan di desa Palopo. Hal ini dipertegas oleh Kasat Narkoba AKP. Ronny Burungudju, SH dan mengklarifikasi berita yang dimuat oleh media ini juga, dimana pada berita tersebut Faisal adalah anggota BNN Pohuwato, yang sesungguhnya Faizal hanya merupakan ASN BNN Pohuwato.
Diketahui bahwa Sat Resnarkoba Polres Pohuwato mendapat informasi bahwa Faizal tersebut membawa Narkotika Jenis Sabu. Saat digeledah, tim Sat Resnarkoba tidak menemukan Narkotika jenis sabu yg dimaksud. Polisi pun melakukan interogasi dan pengembangan. Sekitar pukul 11.30 wita Sat Resnarkoba Res Pohuwato yang di back up oleh Sat Sabhara, Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Pohuwato dibawah pimpinan langsung oleh Wakapolres Pohuwato Kompol Amner Purba mendatangi sebuah rumah di jalan Trans Sulawesi, Desa Buntulia Tengah milik Budianto Pakaya dan melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan ada 2 orang melarikan diri yaitu Budianto Pakaya alias Buang bersama Zaki, sementara Budianto Pakaya berhasil ditangkap. Saat dilakukan penggeledahan, tim Sat Resnarkoba menangkap 2 orang laki-laki yang bersembunyi dibawah kolong tempat tidur masing-masing Hermanto alias Anto (38) dan Sair (24). Keduanya berdomisl di desa Lempeh Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Toli-Toli propinsi Sulteng.
Dari hasil penggeledahan rumah tersebut diperoleh barang bukti berupa 1 paket sedang dan 2 paket kecil Narkotika Jenis Sabu, 1 timbangan digital, uang sejumlah Rp.41.900.000 , 1 gunting, 20 plastik klip kecil, 3 buah hand phone, dan 1 unit Mobil avanza silver dengan No Pol DN 798 YA. Kemudian para pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Pohuwato
Mereka kini sedang di periksa secara intensif oleh Sat Resnarkoba Polres Pohuwato dan diancam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (*MM)
LAPORAN : RONAL TINE.
Komentar