Laporan : Nawir
Editor : YR
HALSEL [KABARPUBLIK.ID] – Dugaan penyaalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta memanfaatkan sertifikat tanah untuk meraup keuntungan oleh Kepala Desa Oha Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) Muhammad Malik yang sebelumnya diberitakan media ini, dibantah Kepala Desa pada Sabtu (03/07/2021)
Berita yang berjudul “Berdalih Sertifikat Tanah, Kades Oha Gane Barat Potong BLT” Menyebutkan Kades meminta sejumlah uang untuk biaya administrasi pegawai BPN dan dugaan sejumlah kegiatan fisik serta pengadaan tenda besi yang belum diselesaikan dan atau diadakan mendapat klarifikasi dari Kades Oha
Muhammad Malik, menyebutkan bahwa pernyataan sejumlah warga dalam keterangannya sebagaimana diberitakan, sangat jauh berbeda dari realita lapangan karena sesungguhnya gambar Bangunan Pendidikan Usia Dini (PAUD) yang termuat dalam berita itu, adalah foto lama dan pada kenyataannya kegiatan pembangunan gedung sudah mencapai 100 persen

Selain itu, terkait MCK atau Tempat Jamban Muhammad membenarkan bahwa terdapat 31 unit namun, itu bukan semata-mata dibangun menggunakan DD akan tetapi 31 unit MCK itu bersumber dari bantuan Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Halmahera Selatan yang hanya memberikan Sepiteng dan konsetnya saja sementara Pemerintah Desa hanya menganggarkan Rp. 2,500,000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan itu diserahkan langsung ke 31 warga penerima bantuan
“31 Unit MCK itu bantuan dari Perkim, Pemerintah Desa hanya anggarkan Rp. 2,5 juta saja itupun tanggung jawab penerima untuk membangun rumah jambat dan itu sudah diserahkan ke 31 Kepala Keluarga (KK) penerima. Jadi kalau penerima gunakan uang itu untuk keperluan lain sudah pasti rumah jambat akan terbengkalai. Intinya pemerintah desa tidak bertanggung jawab membangun akan tetapi membantu dalam bentuk uang kontan sementara pembangunannya dikembalikan ke 31 KK penerima”,kata Muhamad saat dikonfirmasi kabarpublik.id di Labuha
Dirinya menambahkan, terkait masalah sertifikat angka Rp. 100 ribu itu sudah terklasifikasi dan pemerintah desa hanya meminta pengembalian biaya materai sebesar Rp. 20,000 saja, bahkan tidak benar jika alasan meminta Rp. 100 ribu diperuntukan untuk pegawai BPN

“Angka 100 ribu itu muncul karena kami mendasar pada pemerintah desa lama saat prona pertama kali namun, itu mendapat protes dari warga sehingga kami hanya meminta biaya materai sebesar Rp. 20 ribu saja. Itupun karena tidak dianggarkan dalam APBDes sehingga masyarakat harus mengganti biaya materai”,ungkapnya. [KP]
Komentar