LIMBOTO (KP) – Sore itu, sekitar pukul 16.00, sidang kasus percabulan dengan terdakwa Rustam T akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Limboto, Kamis (1/12). Sidang yang dilakukan secara tertutup itu, mengagendakan pembacaan gugatan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andriyani, SH dengan hakim ketua dipimpin oleh Petanudin, SH.
Rustam T yang tinggal di desa Puncak kecamatan Mootilango kabupaten Gorontalo diduga melakukan tindakan cabul kepada seorang wanita dibawah umur.
Sidang dipadati pengunjung baik dari pihak keluarga terdakwa maupun pihak keluarga korban. Usai mendengarkan gugatan dari JPU, sidang akan dilanjutkan pekan depan.(KP)
Laporan : Rahman Mahabu
Apa Reaksi Anda?
+1
+1
+1
+1
+1
+1
+1
Komentar