Laporan : Sujono / Editor : YR
GORONTALO [kabarpublik.id] – Polemik Ketidakhadiran seluruh anggota serta Ketua Fraksi Partai Golkar Kabupaten Gorontalo di Paripurna DPRD Kabgor tentang Pengesahan APBD tahun 2022 beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Bahkan, tindakan para Aleg Golkar ini bisa berakibat munculnya keputusan Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap ketua Fraksi Golkar DPRD Kabgor, Iskandar Mangopa, karena dianggap lalai.
Seperti diketahui, Jajaran Pimpinan DPD II Golkar Kabupaten Gorontalo telah membentuk Tim Lima guna menginvestigasi penyebab ketidakhadiran para anggotanya di Paripurna, beberapa saat setelah kejadian itu. Para tim melakukan Investigasi yang dimulai sejak tanggal 5 sampai 8 Desember 2022 dan hasilnya pun telah diserahkan kepada ketua-ketua harian Partai Golkar hari ini, Selasa.
Ketua Harian Golkar Kabupaten Gorontalo Irwan Dai menyebut, dari hasil kaji dalam rapat bersama pimpinan harian Golkar Kabgor dan tim 5 tentang hasil investigasi menyatakan adanya bukti pelanggaran yang dilakukan oleh ketua fraksi Golkar.
“Saya menerima laporan hasil kerja tim 5.
Setelah melihat kajian yang dipaparkan maka pada hari ini juga telah dilaksanakan rapat tim harian terbatas. Ada dua agenda yangg kita simpulkan. Yang pertama terkait kesimpulan hasil investigasi kemudian kedua adalah pemberian sanksi,,,”
“Dan setelah kita cermati ternyata hasil tim ingestigasi ini telah menemukan bukti ada pelanggaran hasil komunikasi yang dilakukan oleh ketua fraksi. Sehingga berakibat terhadap paripurna APBD walaupun secara substansi anggota fraksi berjuang untuk rakyat tetapi partai memiliki aturan dan mekanisme yang harus kita junjung tinggi,” ujar Irwan Dai saat diwawancarai usai pelaksanaan rapat.
Akan tetapi kata Irwan, mengenai pemberian sanksi, belum ada keputusan alias masih ditunda atau deadlock, karena belum ada keputusan. Dalam point pemberian sanksi terhadap ketua fraksi muncul dua opsi. Di antaranya melakukan PWA atau pemecatan Iskandar sebagai ketua fraksi.
“Dan hasilnya imbang setelah divoting. 2 setuju di PAW, dua lagi dipecat, dan satu abstain atau tidak memberikan keputusan apa-apa,” katanya.
Sementara itu, salah satu anggota tim 5 Nikson Jusuf mengatakan, pihaknya berpendapat ketua fraksi telah melakulan kesalahan fatal. Kesalahan tersebut terletak pada tidak adanya komunikasi yang dilakukan oleh yang bersangkutan kepada ketua DPD II partai Golkar Kabupaten Gorontalo mengenai agenda rapat paripurna.
“Sementara, ketua DPD ada di pemerintahan, nah dengan tidak berkomunikasi sama dengan melakukan kesalahan yang fatal. Dan ini serius, sanksinya harus diPAW,” kata Nikson Jusuf.
Adapun rapat terbatas tim lima dihadiri masing-masing Irwan Dai selaku pimpinan, Husin Panigoro, Nikson jusuf, serta Isa Lawani. Sedangkan Ketua DPD II Golkar Kabgor Hendra Hemeto selaku ketua tim dikabarkan berhalangan karena sakit. #[KP]
Komentar