TANGGAL NAAS SANG PENGACARA, HAMZAH SIDIK KUTUK PENGOROYOKAN DAN INTIMIDASI

KONTROL2623 Dilihat

Laporan : Tim Investigasi KP
Editor : Mahmud Marhaba

GORONTALO (KP) – Angka 13 sering dihubungkan dengan angka yang melambangkan kesialan. Entah itu juga yang dialami oleh seorang pengacara muda saat menjalankan tugas profesinya, di hajar, diintimidasi, dikeroyok hingga babak belur. Padahal dirinya sebagai sebagai Advokat dilindungi oleh undang-undang No. 18 tahun 2003 Pasal 1 ayat 1 (Advokat adalah orang yang memberi jasa hukum baik di dalam maupun diluar pengadilan). Dalam menjalankan tugas tersebut advokat ini berstatus sebagai penegak hukum dan dilindungi oleh undang undang. Sehingga segala pernyataan dan perbuatannya tidak bisa dipersalahkan selama berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku.

Selama menjalankan tugasnya untuk mendampingi kepentingan hukum kliennya, advokat tidak lepas dari risiko yang menghalanginya. Risiko tersebut sering didapat ketika mendampingi suatu permasalahan baik dipersidangan apalagi diluar persidangan baik berupa kekerasan psikis bahkan sampai kekerasan fisik.

Hal ini terjadi terhadap advokat muda yang juga anggota DPC PERADI Gorontalo Hamzah Zess, S.H, ketika mendampingi kliennya selaku penggugat. Lebih dari 20 orang mengintimidasi dan berakhir pada pemukulan membabi buta pada saat melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) pada hari Kamis, 13 Juli 2017 Pukul, 09.25 Wita di Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato. Ironisnya Hamzah dipukuli tepat didepan majelis hakim dan pegawai pengadilan yang saat itu menangani perkara tersebut.

Menurut Hamzah, kejadian tersebut seolah olah sudah direncanakan, karena saat sampai Objek Perkara sudah berkumpul puluhan orang, ada yang mulai memprovokasi, dengan caci maki terhadap dirinya dengan kata-kata yang tidak senonoh bahkan dengan ancaman akan membunuhnya, sampai ketika Hamzah baru mulai bicara dengan majelis beberapa orang menghampiri dan langsung memukul diikuti oleh puluhan orang yang ada di TKP.

Advokat yang sudah babak belur tersebut, melarikan diri dalam mobil Hakim, untuk mengamankan diri, dan meminta pertolongan untuk diantarkan ke pos polisi terdekat, ketika hamzah diturunkan di pos polisi, beberapa orang yang membuntuti masih sempat mendaratkan pukulan di rahang dan rusuknya, sambil memcaci dan bahkan mengancam akan membunuhnya, hal tersebut juga dilakukan tepat didepan para polisi yang ada di pos tersebut.

Kondisi Hamzah dikabarkan mengalami luka memar bekas pukulan yang dideritanya, rahang dan rusuknya mengalami retak sesuai dengan hasil pisum dokter.

Dr. Duke Arie, SH.,MH, saat ditemui oleh awak media ini mengatakan, mengutuk keras tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh keluarga tergugat, “Advokat itu penegak hukum, yang dilindungi undang-undang dan tidak bisa dituntut pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya di dalam maupun diluar sidang advokat tidak boleh diintimidasi, dihalang halangi atau sampai dipukuli dalam membela kepentingan hukum kliennya”,

Selain itu, Duke Arie meminta kepada pihak Kepolisian untuk bersikap tegas terhadap pelaku penganiayaan anggota PERADI Gorontalo tersebut. Jelas hal ini murni pidana dan akan kita tindak lanjuti lebih lanjut, karena hal ini sudah menjadi diskusi di Pengurus PERADI Pusat dan dalam waktu dekat akan dibentuk tim khusus untuk menangani kasus ini.
“Kami juga meminta kepada bapak Kapolda Gorontalo untuk menindak lanjuti kejadian perkara ini sampai tuntas. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi provesi advokat di Gorontalo khususnya dan umunya di Indonesia,” ungkap Duke Arie.
Sementara itu, pernyataan keras juga diungkapkan Hamzah Sidik, SH., MH selaku anggota Komisi 1 DPRD provinsi Gorontalo atas penyerangan dan penganiayaan advokat. “Saya mengutuk keras pemukulan kepada penegak hukum yang sementara menjalankan tugas profesinya,” ungkap Hamzah Sidik yang juga merupakan seorang advokat. Dirinya berharap agar para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya yang merupakan tindakan pidana murni.
“Jangan sampai ini dibiarkan karena akan jadi preseden buruk bagi Penegakan Hukum di tanah air dan di Gorontalo khususnya,” tegas Hamzah Sidik Djibran yang juga merupakan kader Golkar pemimpin masa depan Gorontalo.(KP)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar