Laporan : Arsad Tuna
Editor : Mahmud Marhaba
Foto : Dok. Humas Deprov Gtlo
GORUT (KP) – Pengusaha TV Kabel di Provinsi Gorontalo semakin bertambah. Usaha ini sudah mulai merambah ke tingkat kecamatan dan sampi ke desa. Namun, ada yang patut terhadap keabsahan izinnya. Kabarnya, kebanyakan usaha tersebut belum memiliki izin. Untuk membuktikannya, Komis I DPRD provinsi Gorontalo melakukan kunjungan terkait monitoring pengelolaan TV kabel berlangganan di Kabupaten Gorontalo Utara. Hasilnya, masih ada usaha TV Kabel berlangganan yang belum memenuhi ketentuan Peraturan Per-UU-an, diantaranya terkait soal perizinan yang ada di Gorontalo Utara khususnya di Kecamatan Kwandang.
Legislator Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Hamzah Sidik, SH.MH, meminta agar segera mengurus perizinan. “Berdasarkan temuan ini, kami DPRD meminta kepada KPID terlebih kepada Komisioner yang baru agar segera menggelar pertemuan dengan pemilik atau pengusaha TV kabel yang ada di kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontallo Utara untuk mendapatkan kesepakatan dan kesepahaman dalam rangka pengurusan Izin,” ucap Hamzah.
Hamzah Sidik menambahkan, selaku anggota Komisi I, dirinya telah bertemu dengan beberapa pengusaha, meminta kepada mereka agar segera mengurus perizinan demi kebaikan usaha. “Karena dengan adanya perizinan akan ada kepastian, dan juga saya meminta kepada KPID jika ada pengusaha – pengusaha yang tidak mempunyai niat baik untuk mengurus izin, maka Komisi I akan menindak secara tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya dengan tegas sambil menambahkan jika terdapat 3 pengusaha TV kabel di Kwandang, dimana 1 baru memiliki izin prinsip sementara 2 lainnya belum memiliki izin.
Sebelumnya para pengusaha TV Kabel sudah melaksanakan rapat internal, namun tidak melibatkan KPID. Maka bagi Komisi I Deprov, hal ini belum memenuhi ketentuan Perundang-undangan dalam konteks perizinan. Olehnya begitu KPID yang baru akan dilantik dalam waktu yang dekat ini, segera ditindaklanjuti tidak hanya di Gorontalo Utara akan tetapi TV Kabel yang ada di Provinsi Gorontalo pada umumnya.
“Olehnya himbauan kami selaku Komisi I tentu harus diseriusi dan ditindaklanjuti dengan itikad baik oleh para Pengusaha, kalau ada pengusaha tidak memenuhi itikad baik, maka tentu akan ada tindak tegas oleh KPID sesuai peraturan yang ada,” tegas Hamzah Sidik.(KP)
Komentar