JAKARTA (Kabarpublik.id) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan penundaan implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pada platform
Tag: Penundaan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

