GORONTALO UTARA (KP) – Dipenghujung tahun Anggaran Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan tidak lagi mengucurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi daerah yang realisasi fisik pekerjaannya belum mencapai 100%. Menyikapi kebijakan pemerintah pusat tersebut, Bupati Gorontalo Utara mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 27 Desember 2016, tentang perhitingan fisik pekerjaan proyek yang dananya bersumber dari DAK.
Kebijakan ini tentunya berpengaruh pada beberapa proyek besar di Gorontalo Utara yang realisasi progresnya masih di bawah 100%, diantaranya pembangunan jalan bypass, yaitu pembangunan Ruas Jalan Pontolo yang dikerjakan oleh PT. SKC dengan anggaran Rp. 21 Milyar dan Pembangunan Ruas Jalan Molingkapoto-Moluo yang dikerjakan oleh PT. LMP dengan anggaran Rp. 42 Milyard.
Kedua pekerjaan tersebut terpaksa di hentikan, kata Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gorut, Rizal Modanggu.
“Pekerjaan jalan sudah dihentikan berdasarkan Surat Edaran Bupati,” ungkap Rizal Modanggu yg juga kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Gorut, saat ditemui Kabar Publik.
Sementara Kabag Hukum Setda Kabupaten Gorut ketika di konfirmasi tentang Surat Edaran Bupati yang dijadikan dasar penghentian kedua pekerjaan tersebut membantah, bahwa pekerjaan itu tidak dihentikan tapi dianggap telah selesai.
“Bukan dihentikan pak, tapi kontraknya dianggap selesai, jadi fisiknya 80% sesuai progres, namun di 100% kan sesuai dengan hasil kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa, kata Kabag Hukum Irwansyah Taha, SH.
Ketika ditanya tentang kekuatan hukum Surat Edaran Bupati yang di jadikan dasar penghentian pekerjaan, kembali Irwansyah Taha, SH mengatakan bahwa tujuan Surat Edaran tersebut hanya untuk menghitung capaian progress pekerjaan sebagai dasar pembayaran sesuai dengan nilai kontrak.
Sebagaimana diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan pekerjaan penyediaan barang dan Jasa Pemerintah diatur berdasarkan Perpres No. 04/2015 perubahan keempat atas Perpres No.54/2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelelangan Barang dan Jasa Pemerintah, serta aturan lainnya yang berkaitan dengan Penyediaan Barang dan Jasa Pemerintah, diantaranya PMK No. 243/Tahun 2015. Semua regulasi yang berkaitan dengan hal tersebut secara jelas bahwa kegiatan penyediaan Barang dan Jasa di kerjakan sesuai kontrak yang tercantum dalam dokumen Surat Perintah Kerja(SPK) sebagai dasar hukum pelaksanaan atas suatu pekerjaan, dan tidak dapat dihentikan begitu saja selain berdasarkan amanat yang dalam Perpres. (*MM)
LAPORAN : ARSAD TUNA
Komentar