SPASI MINTA KAPOLDA TINDAK TEGAS OKNUM POLISI SATLANTAS TAMPAR DOSEN

KONTROL274 Dilihat

Laporan : Jaringan SMSI Gorontalo

Editor : Mahmud Marhaba

 

GORONTALO (KP) – Aksi dugaan kekerasan penamparan yang dilakukan oknum Polisi Satlantas Polres Gorontalo dengan inisial ID kepada dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Julius Mandjo berbuntut panjang.

Wakil Ketua Studi Pancasila dan Konstitusi (SPASI), Charlie Pangemanan bersama Kabid Penelitian SPASI Unisan Gorontalo Akbarul Muhith Nawawi, menyayangkan tindakan oknum Polisi Lantas yang menampar dan meludahi dosen Fakultas Hukum UNG beberapa waktu lalu. “Ini sangat tidak menunjukkan frofesionalisme dan etika oleh seorang aparat penegak hukum sebagai Pelindung dan Pengayom Masyarakat,” ungkap Charli dan Akbarul.

Seharusnya, kata Charli, hal tersebut tidaklah perlu terjadi jika oknum anggota tersebut benar-benar menyadari akan tupoksinya. Ditegaskan lagi, hal ini akan sangat merusak semangat yang kini sedang digalakkan oleh institusi Polri dalam hal reformasi ditubuh Polri.

“Olehnya kami atas nama Studi PancasiLa dan Konstitusi fakultas Hukum UNISAN Gorontalo mengutuk dengan tegas tindakan yang tidak mencerminkan sebagai aparat Pengayom dan Pelindung masyarakat. Kami juga meminta kepada bapak Kapolda Gorontalo untuk kiranya memberikan sanksi yang tegas dan keras atas tindakan yang dilakukan oleh oknum aparat Lalu Lintas itu,” ungkap keduanya.

SPASI meminta bila perlu ada permohonan maaf oleh lembaga institusi Polisi kepada masyarakat sehingga hal tersebut benar-benar menunjukkan bahwa prilaku oknum Polisi itu sangat tidak diinginkan oleh Institusi Polri. Bila perlu ungkap Charli sangsi yang diberikan adalah sangsi disiplin dan sangsi pidana sebgaimana yang telah di atur dan berlaku di institusi Polri, sehingga hal ini menjadi efek jera bagi oknum pelaku juga menjadi pembelajaran kepada anggota Polisi yang lainnya di seantero Provinsi Gorontalo.

Sementara itu, Kabis Humas Polda Gorontalo, AKBP. Wahyu Tri Cahyono, S.IK yang dimintai keterangannya, Kamis (26/10) terkait kasus penamparan dan meludahi dosen UNG tersebut diluruskan kasusnya.

“Saya luruskan. Bahwa anggota tersebut tidak meludah. Ini dari hasil laporan pelapor sendiri yang dicatat di SPKT Polda. Bahwa saat terjadi argumentasi antara petugas dan Dosen tersebut, ada air liur yang keluar, artinya itu bukan meludah. Ini yang menurut saya tidak pas, tapi itu hak dari pihak yang merasa keberatan dan kita sudah terima laporan tersebut,” ungkap Wahyu yang juga pernah menjabat sebagai Kapolres Bone Bolango.

Ditambahkan Wahyu pula, nantinya hal ini akan didalami untuk dibuktikan apakah laporan yang disampaikan oleh Korban terbukti memenuhi unsur atau tidak. Namun, untuk laporan mulai kemarin sudah diterima oleh pihak Reskrimum untuk proses lebih lanjut.(KP)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar