SOAL KPID, FIKRAM AKUI DIREMEHKAN BIRO HUKUM PEMPROV??

KONTROL242 Dilihat

 

Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO (KP) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) provinsi Gorontalo hingga kini belum juga ada tanda-tanda untuk dilantik. Bahkan Surat Keputusan dari Gubernur Gorontalo belum juga kunjung turun. Ini terkait dengan surat cuti diluar tanggungan negara dari salah seorang calon komisioner yang dinyatakan lolos seleksi fit and propertes oleh Komisi I belum dikantongi. Surat ijin /cuti tersebut harus dikeluarkan oleh atasan langsung yang ditanda tangani oleh walikota/ bupati jika sebagai ASN di kabupaten/kota atau Gubernur jika yang bersangkutan adalah pegawai ditingkat provinsi.
Kepala Biro Hukum provinsi Gorontalo mengakui bahwa ada begitu banyak keluhan dan laporan kepada dirinya terkait proses seleksi dari calon Komisioner. Untuk memperoleh data yang akurat terkait proses seleksi calon anggota KPID, maka kepala Biro Hukum mengundang X-Timsel untuk hadir dalam rapat pembahasan terkait dengan penerbitan surat keputusan Gubernur tentang Pengangkatan Anggota KPID provinsi Gorontalo yang dilaksanakan pada 28 September 2017 pukul 09.00 wita yang bertempat di ruang Huyula kantor Gubernur.
Kepala Biro Hukum dan beberapa jajarannya mendengarkan penjelasan terkait proses pengrekrutmen calon anggota KPID oleh X-Timsel yang dihadiri oleh Babby Banteng, Lisa Dama dan Mahmud Marhaba. Sementara Hariyanto Huntua mewakili unsur Kominfo meski dirinya juga merupakan anggota X-Timsel KPID.
Intinya bahwa Timsel telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan melakukan seleksi administrasi, wawancara, ujian tertulis dan psykologi. Demikian yang disampaikan oleh X-Timsel dengan menambahkan bahwa apa yang dilalukan oleh Komisi 1 Deprov terkait hasil tes and propertest adalah tanggung jawab dan kewenangan dari Komisi I.
Namun dengan berbagai masukan, pertanyaan dan complain dari berbagai pihak, maka Biro Hukum tidak akan gegabah mengambil keputusan. Alasannya, karena pihaknya tidak mau jika dikemudian hari terjadi masalah.
Pertemuan antara Komisi 1, X-Timsel dan Kominfo terdengar sampai ketelinga beberapa anggota Komisi 1. Salah satu anggota Komisi 1 Deprov, Fikram Salilama, tersinggung dengan sikap yang diambil oleh Biro Hukum terkait dengan mengundang X-Timsel dalam pembahasan penerbitan SK Gubernur untuk komisioner KPID Gorontalo. Menurut Fikram yang juga merupakan Ketua Fraksi Golkar tersebut, Timsel itu dibentuk oleh Dewan dalam hal ini Komisi Satu. Kalau Biro Hukum membutuhkan Timsel, seharusnya mengundangnya melalui Dewan atau Komisi Satu, begitu etikanya, tegas Fikram.

“Saya sebagai Komisi Satu merasa tersinggung dan diremehkan oleh Biro Hukum dengan mengundang Timsel tanpa melalui Dewan atau Komisi. Kalau tujuannya mengklarifikasi apa yang sudah dikerjakan Dewan, kenapa harus diam-diam mengundang Timsel bentukan Dewan,” ungkap Fikram guna menegaskan penjelasannya saat bertemu dengan wartawan kabarpublikgo.info diruang Komisi 1 pekan kemarin.
Fikram juga mengingatkan kepada Biro Hukum Pemprov terkait proses konsultasi untuk menganulir anggota KPID yang direkomendasikan oleh Dewan harus melalui prosedur yang normative. “Jika ada nama yang dianulir tanpa berkonsultasi atau membicarakan dengan dewan itu fatal. Itu samahalnya Biro Hukum mengajak perang dengan Komisi Satu,” ungkap Fikram yang menegaskan jika keputusan DPRD sudah final. (KP)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar