SOAL HTI, MANSIR TEGASKAN PIHAKNYA RESMI BERDASARKAN IZIN YANG DIKANTONGI

LAPORAN : ARSAD TUNA

GORUT (KP) – Menurut Peraturan Menteri Kehutanan  No.  3  tahun  2008,  HTI adalah hutan  tanaman  pada  hutan  produksi  yang  dibangun  oleh  pelaku  usaha  kehutanan  untuk  meningkatkan potensi  dan  kualitas  hutan  produksi dengan  menerapkan silvikultur intensif  dalam  rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan. Hak  Pengusahaan HTI  adalah hak untuk mengusahakan  hutan  di  dalam  suatu  kawasan hutan yang kegiatannya mulai dari  penanaman, pemeliharaan, pemungutan, pengelolaan dan pemasaran.

Adapun  tujuan pembangunan HTI menurut Direktorat Bina Pengembangan Hutan Tanaman adalah,  Meningkatkan produktivitas hutan  produksi, dalam rangka   pemenuhan kebutuhan bahan baku industri perkayuan  dan penyediaan lapangan usaha (pertumbuhan ekonomi/pro-growth),  penyediaan lapangan kerja (pro-job),pemberdayaan ekonomi  masyarakat sekitar hutan  (pro-poor) dan perbaikan kualitas lingkungan hidup (pro-enviroment).

Demikian rilis yang dikirimkan oleh Eksternal Relationship PT. Katingan Timber Group, Mansir Mudeng ke redaksi kabarpublikgo.info, sehubungan menyikapi berbagai gerakan masyarakat yang disinyalir di boncengi oleh berbagai kepentingan oknum-oknum tertentu yang sering membuat benturan warga dengan pihak perusahannya.

“Jadi sekali lagi saya tegaskan, bahwa keberadaan kami disini resmi berdasarkan izin yang kami kantongi, juga selama ini kami mematuhi semua syarat-syarat yang diamanatkan dalam aturan perundangan, serta berupaya semaksimal mungkin untuk menjalankan Permenhut nomor 03 tahun 2008,” kata Mansir.

Jadi sangat tidak beralasan bila ada pemahaman bahwa kehadiran perusahaan kami bisa merusak lingkungan, bahkan sebaliknya, hutan yang telah gundul akibat penebangan liar (illegal loging) oleh para perambah hutan kami tanami kembali.

“Saya yakin bahwa keadaan ini diketahui oleh semua pihak, baik pemerintah maupun legislatif di daerah ini, karena semua dokumen yang berhubungan dengan keberadaan perusahaan kami ada di tangan pemerintah daerah dan DPRD,” ungkap Mansir Mudeng melalui press releasenya.

Sementara secara terpisah mantan Ketua Pansus HTI DPRD Gorut, Rahmat Lamadji ketika di konfirmasi mengenai adanya gerakan masyarakan yang mempermasalahkan kehadiran HTI mengatakan, bahwa pada prinsipnya gerakan kemarin itu bukan menentang HTI, tapi meminta pihak Perusahaan HTI untuk tidak melakukan aktivitas di wilayah hutan Boalemo mengingat bahwa hutan tersebut merupakan hulu sungai Posso, yang dianggap sebagai satu-satunya sumber mata air.

“Bukan demo menentang HTI ini pak, tapi mereka minta pihak HTI agar tdak beraktivitas di wilayah hutan Bualemo,” kata Rahmat Lamaji, anggota Komisi I DPRD Gorut.

Disentil tentang adanya laporan pihak perusahaan ke pihak Polres Gorontalo, Rahmat Lamaji mengatakan akan menghormati proses hukum yang ada, namun akan tetap melakukan langkah mediasi ke pihak perusahaan dan pihak kepolisian tentang masalah itu.

Gerakan masyarakat yang diwujudkan dalam sebuah demo beberapa waktu lalu adalah wajar terjadi dalam era kebebasan berpendapat dewasa ini. Namun sangat diharapkan bahwa gerakan itu tidak di tunggangi oleh suatu kepentingan, apalagi kepentingan politik.(*MM)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar