Kontributor : SMSI Pusat
JAKARTA (KP) – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) telah mendaftarkan diri sebagai calon konstituen Dewan Pers. Dalam proses pendaftararan yang dilakukan Jumat siang (8/9), Ketua Umum SMSI Teguh Santosa menyerahkan satu bundel dokumen yang antara lain berisi AD/ART, susunan pengurus SMSI di tingkat nasional dan 26 provinsi, serta form isian persyaratan bagi calon anggota SMSI.
Juga ikut diserahkan dokumen 265 perusahaan media massa berbasis internet anggota SMSI yang telah didata dan diverifikasi di 17 provinsi.
Teguh Santosa didampingi Sekjen SMSI Firdaus Ansueto dan unsur pimpinan SMSI pusat lainnya serta pimpinan SMSI daerah. Penasehat SMSI Rizal Ramli, Atal S. Depari dan Mirza Zulhadi juga ikut menghadiri pendaftaran.
Rombongan SMSI diterima Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Jauhar dan Wakil Ketua Pendataan Dewan Pers Hendri Ch. Bangun.
“Menurut Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam Rapat Kerja Nasional SMSI di Surabaya bulan Juli lalu, syarat minimal pendaftaran organisasi perusahaan media baru ke Dewan Pers adalah pengurus minimal di 15 provinsi dan anggota minimal 200 perusahaan media. Alhamdulillah, hari ini kami membawa lebih dari yang disyaratkan,” kata Teguh. Usai menyerahkan semua dokumen, Teguh mengatakan bahwa pekerjaan SMSI masih jauh dari selesai.
Setelah pendaftaran, pengurus SMSI di pusat maupun provinsi diminta untuk terus melakukan pendataan dan verifikasi anggota.
“Tugas kita masih jauh dari selesai. SMSI masih punya utang membentuk pengurus di 7 provinsi. Lalu, pengurus di sembilan provinsi harus menyelesaikan pendataan dan verifikasi. Begitu juga dengan pengurus 17 provinsi yang hari ini didaftarkan harus terus bekerja untuk mendata dan memverifikasi anggota dan calon anggota,” ujar Teguh dalam pertemuan yang diselenggarakan usai pendaftaran. Pekerjaan ini, sebut Teguh akan dievaluasi lagi di bulan November.
“Di akhir bulan November, kita kirimkan lagi dokumen perusahaan media online anggota SMSI yang baru. Progres ini penting untuk memperlihatkan bahwa SMSI adalah organisasi yang serius dan dapat dipercaya,” ujar Teguh.
Evaluasi teknis mengenai penyerahan dokumen administrasi verifikasi anggota SMSI, sambungnya, akan dibahas dalam Rapat Pimpinan Nasional SMSI yang akan digelar di Provinsi Bangka Belitung pada pertengahan November.
Dalam catatan Dewan Pers saat ini ada tidak kurang dari 43 ribu media massa berbasis internet yang beroperasi di seluruh wilayah Indonesia. Sebagian besar tidak dikelola secara profesional serta tidak menghormati etika dan hukum jurnalistik.
Dalam berbagai kesempatan Teguh Santosa mengatakan bahwa SMSI ikut bertanggung jawab menciptakan kehidupan pers yang sehat dan membantu perusahaan-perusahaan media online menjadi perusahaan yang profesional dengan kualitas jurnalistik yang baik. (KP)
Komentar