POHUWATO (KP) – Ini merupakan prestasi yang membanggakan bagi satuan Narkoba Polres Pohuwato. Betapa tidak, selang Pebruari 2017, tiga kasus Narkoba berhasil di jaring hingga membuat retiing kerja satuan Narkoba Polres Pohuwato meningkat di banding daerah lainnya.
Dari hasil liputan wartawan Kabar Publik, tercatat Jumat, sekitar jam 16.00 wita, telah dilakukan razia di Rutan Mapolres Pohuwato oleh sat Narkoba Res Pohuwato yg dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Ronny Burunguju. Dalam Razia tersebut berhasil ditemukan barang bukti berupa 2 Paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang di bungkus dalam plastik klip, 1 botol air mineral yang sudah dimodifikasi (bong), 1 penutup botol yang sudah dimodifikasi dangan sedotan,1 buah plastik klip besar, 1 plastik klip kecil, 1 buah macis gas, 2 lembar uang pecahan Rp. 100.000, 6 lembar uang pecahan Rp.50.000, 1 buah penutup botol yang sudah dilubangi, 1 buah pipet kaca (pirex), 1 buah jarum yg terbuat dari timah rokok, 1 buah timah rokok yg sudah dimodifikasi, 2 lembar kertas rokok kecil, 2 tusuk gigi, 1 buah senter macis, 1 buah handphone Nokia warna hitam, 1 buah sim card dgn No.081340630459.
Setelah diinterogasi para tahanan atas nama Anwar Oka alias Wawan yg merupakan Tahanan Narkoba mengakui bahwa barang bukti yang di dapat dalam ruang tahanan tersebut adalah miliknya, selanjutnya dilakukan pemeriksaan urin kepada para tahanan, dan hasil tes urine, 3 orang tahanan positif mengadung amphetamine, masing-masing atas nama Anwar Oka Alias Wawan, Udhin, dan Abdul Karim Yusuf, yang kesemuanya merupakan Tahanan Narkoba selanjutnya mereka dibawa ke ruang Sat Narkoba Untuk di periksa lebih lanjut.
Taka lama berselang, Kamis, 2 Pebruari 2017 sekitar pukul 12.00 wita Sat Resnarkoba Polres Pohuwato melakukan penangkapan terhadap DPO Kasus Narkoba Subadi Igirisa dirumahnya di desa Persatuan kecamatan Popayato Barat. Hasil interogasi kepada TSK diketahui bahwa rekannya Moh. Aris yang juga merupakan DPO dalam kasus yang sama sedang berada di lokasi tambang rakyat desa Lobu kecamatan Moutong kabupaten Parigi Moutong Propinsi Sulteng. Moh. Aris dilokasi saat berada di tambang ditangkap tanpa ada perlawanan.
Kasus penagkapan terkini terjadi pada Senin, 20 Februari 2017, sekitar jam 15.00 wita berdasarkan informasi masyarakat bahwa diduga ada pengedar Pil Koplo jenis THD (Tryhexiphenidyle) yang sering menjual obat keras daftar G yang pelakukanya dalah pelajar dan anak muda di Kecamatan Marisa Pohuwato. Sat Resnarkoba Polres Pohuwato yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP. Ronny Burungudju, SH telah melakukan penangkapan dengan metode “Under Cover Buy” yaitu menyamar sebagai pembeli terhadap TSK Ical Yusuf, (20) beralamatkan di Ds.Bulalo kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato. Yang bersangkutan ditangkap dijalan Trans Marisa, Desa Palopo kec. Marisa kab. Pohuwato. Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa uang Rp.206.000 dan 3 paket plastik klip masing-masing isi 10 butir (total 30 butir) obat THD/pil koplo warna putih. Berdasarkan keterangan Ical Yusuf bahwa Pil Koplo tersebut didapat dari seorang bandar Imran Hamzah. Berdasarkan informasi tersebut, Sat Resnarkoba Res Pohuwato langsung melakukan penangkapan terhadap Imran Hamzah di Lokasi rumah kost desa Palopo Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato dengan barang bukti 490 butir Pil Koplo yang sudah dipaket menjadi 48 plastik klip yang masing-masing berisi 10 butir yang disembunyikan dalam Speaker music warna hitam dan uang hasil penjualan Pil Koplo sejumlah Rp. 274.000, kemudian kedua TSK Langsung di bawa ke Mapolres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
Untuk kedua TSK dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000. (*MM)
Laporan : Ronald Tine (Kontributor)
Komentar