GORUT (KP) – Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara akhirnya buka suara tentang Pendepositoan APBD serta besaran jasa yang diperoleh dari rekening tersebut. Kepala Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo Utara selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) melalui Sekretaris Badan Keuangan mengakui bahwa APBD Gorut benar di Depositokan d Bank Sulutgo dan membeberkan data tentang hasil jasa yang diperoleh dari rekening tersebut. Jadi tidak benar kalau pendapatan bunga dari rekening anggaran ini di bawah 1 Milyard, bahkan di tahun 2015 Pendapatan bunga sebesar Rp. 5.9 Milyar dan tahun 2016 sebesar 4,3 Milyard, kata Sekretaris Badan Keuangan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, saat di konfirmasi awak media ini kemarin. Lebih lanjut Sekretaris Badan Keuangan mengatakan bahwa pendapatan bunga sebesar 5.9 M itu diperoleh dari pendapatan transfer yang berasal dari pemerintah pusat sebesar Rp.516.387.831.434 yang terdiri dari 4 item pendapatan yaitu, pendapatan transfer dari pemerintah Pusat, pendapat transfer pemerintah pusat lainnya, transfer pemerinta daerah lainnya dan Bantuan keuangan lainnya kata sekretaris badan keuangan secara panjang lebar.
Ketika ditanyakan tentang pernyataan Wakil Ketua DPRD Gorut, Saiful Karim pada pemberitaan sebelumnya, Sekretaris Badan Keuangan mengatakan bahwa terjadi perbedaan pandangan (persepsi) oleh pihak legislatif tentang hal ini. Memang pendapatan bunga tidak diuraikan dengan jelas di LPJ Bupati, namun tertera dengan jelas dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD),
Disamping itu Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Ir. Ismail Patamani membantah dengan keras bahwa pendepositoan Anggaran Pemerintah tidak menyebabkan lambatnya pelelangan proyek pengadaan barang dan jasa dilingkungan pemda Kabupaten Gorontalo Utara. “Tidak benar kalau sistim ini mengganggu apalagi menyebabkan lambatnya pelelangan proyek pengadaan barang dan jasa dilingkungan Kabupaten Gorontalo utara, kata Ir, Ismail Patamani Sekda Kabupaten Gorontalo Utara, yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Kalau disimak dengan cermat klarifikasi yang di berikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara atas statemen yang dikeluarkan oleh pihak Legislatif ini, Pemerintah Daerah enggan memberikan informasi yang riil kepada pihak DPRD, sebaliknya pihak DPRD pun seolah-olah tidak mau tahu dengan sistim pengelolaan Keuangan daerah, padahal salah satu tupoksi DPRD adalah fungsi budgeting (Penganggaran). Bagaimana bila hal ini memang benar “tidak” diketahui oleh DPRD? Lalu bagaimana pula dalam hal penetapan Anggaran sedangkan sumber Anggaran tdak diketahui?. Dengan adanya fenomena ini diharapkan Pemerintah Daerah, dimasa yang akan datang, lebih meningkatkan sistem transparansi pengelolaan keuangan daerah l agar masyarakat tahu besaran anggaran APBD dan darimana sumber Anggaran tersebut, dan yang paling utama di jelaskan kepada DPRD disaat penyusunan anggaran agar tidak terjadi perbedaan persepsi.(*MM)
LAPORAN : ARSAD TUNA
Komentar