SATU LAGI RESIDIVIS NARKOBA DI TANGKAP DI POHUWATO

BERITA283 Dilihat

POHUWATO (KP) – Kenyamanan dalam kendaraan yang meluncur mulus dari Gorontalo menuju Pohuwato tidak menjamin kita untuk bebas dari berbagai rintangan, apalagi kita membawa sesuatu yang dianggap melanggar aturan.

Sore itu, sekitar 16.00 wita, tepatnya di hari Minggu (16/04/2017) kemarin, Tim Gabungan BNK Pohuwato dan Sat Resnarkoba Polres Pohuwato akhirnya menghentikan sebuah mobil xenia warna merah maron dengan Nopol DM 1860 BA yang meluncur dari Kota Gorontalo.

Seorang lelaki 44 tahun, bernama Hasim Lapungge beralamatkan di desa Pentadu Timur kecmatan Tilamuta kabupaten Boalemo merupakan Residivis kasus Narkoba yang saat ini sedang menjalani Pembebasan Bersyarat selama 2 tahun dari Lapas kelas II A Gorontalo (bebas bersyarat tanggal 24 des 2016) karena pernah ditangkap oleh BNNP Gorontalo dalam kasus yang sama.

Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Ronny Burungudju, SH langsung melakukan penggeledahan. Hasim yang sedang duduk didepan samping sopir ternyata membawa 2 (dua) paket Barang Bukti Narkoba jenis sabu yang sempat didudukinya. Setelah ditanya terkait keberadaan barang haram tersebut, Hasim Lapungge alias Acim mengaku kalau sabu tersebut adalah miliknya. Kini pelaku dan barang bukti dibawa ke BNK Pohuwato untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*MM)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar