Laporan : Iswadi
Editor : YR
MALUKU UTARA [kabarpublik.id] – Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba, Lc menghadiri Pencanangan Kampung Restorative Justice dan Launching Rumah Restorative Justice yang diselenggarakan di Kelurahan Kalumata Ternate. Rabu (30/03/2022)
Hadir pula pada kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Dade Ruskandar, Wakapolda Maluku Utara, Kasrem 152 Babullah, Kabinda Maluku Utara, Kepala Pengadilan Tinggi, Danlanal Ternate, Walikota Ternate Tauhid Soleman, Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Baillusy, forkompinda Kota Ternate.
Dalam sambutannya Gubernur sangat menyambut baik dengan adanya Rumah Restorative Justice di provinsi Maluku Utara, dengan terbentuknya Rumah Restorative Justice ini diharapkan terwujudnya kepastian hukum yang lebih cepat dengan lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya.
“Sesuai dengan prinsipnya, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif yang mengedepankan perdamaian dan melakukan musyawarah antar pihak tersangka dan pihak keluarga tersangka dengan pihak korban dan keluarga korban yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat”. Ujar Orang Nomor satu di Maluku utara
Terpulihnya kedamaian dan harmoni dalam masyarakat sesuai dengan keseimbangan kosmis yang merupakan nilai luhur bangsa Indonesia. Beliaupun berharap, masyarakat dapat menyambut baik dengan memiliki rumah Restoratif keadilan bukan hanya sebagai tempat menyelesaikan berbagai permasalahan di tengah masyarakat, melainkan juga sebagai tempat untuk urung rembuk.
“Rumah Restoratif dapat melaksanakan program pemerintah dan masyarakat juga meningkatkan kepekaan masyarakat beserta tokoh agama, tokoh adat dalam menjaga kedamaian dan keharmonisan di lingkungan sekitarnya”. Harap Gubernur
Diakhir sambutannya Gubernur mengingatkan bahwa tugas kita sebagai Pemerintah dan penegak hukum adalah memberikan perlindungan, menciptakan rasa nyaman dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
“Tiga hal ini sangat dibutuhkan masyarkat ketika terlibat dalam masalah hukum sehingga langkah penegak hukum untuk membangun rumah restoratif keadilan di lingkungan terkecil merupakan sebuah langkah yang patut diapresiasi”. Ujarnya
Selain itu, Gubernurpun menaruh harapan besar kepada petugas yang ditempatkan di rumah restoratif dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Dalam melaksanakan layanan dibutuhkan kerjasama yang baik antara Pemerintah Kota Ternate dan masyarakat”. Tutup Gubernur.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Dade Ruskandar menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terkait. Karena kegiatan ini merupakan sebuah prestasi dan keseriusan kita dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan Hukum di Indonesia.
” ini berkaitan dengan implementasi Restoratif Justice sebagaimana diatur dalam RPJMN. Di mana arah kebijakan dan penegakan hukum Nasional ditujukan kepada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata”.
Menurutnya, ini selaras dengan UU Kejaksaan yang ditegaskan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dengan mengedepankan norma-norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan serta menggali maupun menjunjung tinggi nilai-nilai kemanuasiaan yang hidup dimasyarakat.
Keadilan Restorasi merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, pihak keluarga serta tokoh agama dan masyarakat serta pihak lain yang terkait.
“Keadilan restorasi menjadi salah satu alternatif penyelesaikan perkara tindak pidana,” tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman menambahkan, launching rumah RJ merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menjalankan pemenuhan hukum di Indonesia. Penerapan keadilan restorasi merupakan satu konsekuensi logis dari asas Ultimum Remedium (pidana jalan terakhir).
Tentu ini menjadi terobosan hukum yang baik, utamanya di Malut termasuk di Kota Ternate. Karena itu, atas nama Pemerintah Kota Ternate, Tauhid mengapresiasi dan menyambut baik launching rumah restorative justice ini.
Selain itu beliau mengatakan ini merupakan langkah untuk mengubah paradigma masyarakat bahwa semua perkara tidak harus diselesaikan dengan proses peradilan. Tetapi juga bisa dengan proses perdamaian.
“Pada kesempatan yang baik ini, saya menyampaikan terima kasih kepada Bapak Gubernur, Kajati dan Kajari yang datang pada hari ini. Mudah-mudahan nantinya secara meluas kita akan menerapkannya di setiap kecamatan yang ada di Ternate, minimal setiap kecamatan itu satu pelaksana,” pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa Pencanangan Kampung Restorative Justice dan Launching Rumah Restorative Justice ditandai dengan pemukulan tifa, dan sekaligus penandatanganan prasasti Peresmian Fala Damai (Rumah Restorative Justice). #[KP/Biro Adpim]




