JAKARTA (kabarpublik) – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) era Jokowi, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kerugian negara diduga mencapai Rp1,98 triliun.
“Kerugian negara diperkirakan kurang lebih Rp1.980.000.000.000,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, pada konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Lebih lanjut dikatakan, kerugian keuangan negara memang masih dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Atas perbuatan itu, tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” urainya.
Seperti ramai diberitakan, Nadiem telah dua kali diperiksa. Pertama pada Senin (23/6/2025), berlangsung sekitar 12 jam. Kedua pada Selasa (15/7/2025), sekitar 9 jam. Kali ini merupakan pemeriksaan ketiga.
Diberitakan juga, Nadiem sudah dikenai cegah bepergian keluar negeri sejak 19 Juni lalu, untuk jangka waktu enam bulan ke depan.
Sebelumnya Kejagung sudah menetapkan empat tersangka dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.





