Laporan : Rizky R. Umar (Jarber SMSI), Editor : Mahmud Marhaba
BONEBOL [KP] – Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tanggul pantai Desa Mopiya, Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango akhirnya diserahkan oleh Unit Tipidkor Polres Bonebol ke Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Kamis (05/09/2019).
Melalui IPTU Laode Arwansyah selaku Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, Penyidik Unit Tipidkor Polres Bonebol, telah menyerahkan EB alias Elfi serta HS alias Soni ke Kejaksaan Negeri Bonebol tersangka dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi pembangunan tanggul pantai yang dibiayai dengan anggaran dana desa Mopiya tahun 2017. Hal ini dibenarkan oleh Aipda Yahya Boudelo selaku Kanit Tipidkor Polres Bonebol dalam keterangannya kepada media ini.
Yahya mengatakan kedua tersangka sudah menjalani proses penahanan di Rutan Polres Bonebol selama 50 hari. “Sekarang kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bonbol,” ungkap Yahya.
Dalam proses penyelidikan, Yahya mengatakan bahwa pada tahun 2017 Desa Mopiya kecamatan Bone Raya melakukan pembangunan tanggul pantai dengan anggaran sebesar Rp. 333.086.000, “Pekerjaan tersebut tidak selesai dan anggaran untuk kegiatan pembangunan diduga digunakan oleh Elfi selaku Kepala Desa yang bekerja sama dengan Soni selaku penyedia/suplier,” jelas Yahya.
Dirinya juga mengatakan dalam proses pembangunan kuat dugaan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan prosedur, sampai akhir tahun pekerjaan tak juga selesai dilaksanakan dan tidak bisa di manfaatkan oleh masyarakat, sedangkan untuk anggaran pembangunan tanggul diduga di selewengkan oleh oknum Kades yang bekerja sama dengan penyedia/suplier sehingga mengakibatkan kerugian negara ratusan juta rupaih.
Yahya juga mengatakan, akibat dari perbuatan mereka, negara mengalami kerugian berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo sebesar Rp. 158.862.000, dengan ancaman Pidana minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31, tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 20, tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.#[KP]
Komentar