PRO KONTRA KPBU RSUD AINUN HABIBIE, ADHAN : RAKYAT JANGAN DIBODOHI

KONTROL351 Dilihat

Laporan : Tim KP (Jarber SMSI)

Editor : Mahmud Marhaba

 

GORONTALO [KP] – Pembangunan RSUD Hasni Ainun Habibie menjadi pembicaraan hangat elit politik Gorontalo. Pasalnya, besaran  anggaran pembiayaan hingga mencapai 800 milyar itu dipandang akan ‘menguras’ dana  hingga 20 tahun kedepan karena daerah akan membayar hutang setiap tahunnya sekitar 90 milyar rupiah.

Menariknya, Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Kemendagri, Moh. Ardian Noverianto – dilansir oleh website humas pemprov Gorontalo humas.gorontaloprov.go.id. – menjelaskan  proses Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan infrastruktur bukanlah hutang, melainkan hanya belanja jasa.

 

Kontan Politisi PAN Adhan Dambea yang akan dilantik September mendatang sebagai anggota DPRD mengatakan jika pernyataan Moh. Adrian itu bisa diterima sebatas teori saja. Namun prakteknya, daerah  yang akan menanggung  beban pengembaliannya.

 

“Pembiayaan atau apapun istilahnya, namanya tetap hutang, daerah juga yang wajib mengembalikan, sementara Permendagri nomor 96 tahun 2016 pasal 35 ayat 2 bahwa harus pada pos belanja. Publik jangan dibodohi,” kata Adhan yang mengaku dirinya sempat dikirimi kode booking pesawat oleh seseorang untuk menghadiri pertemuan di Jawa Barat membahas KPBU bersama anggota DPRD provinsi Gorontalo, Sabtu (13/07/2019), namun dirinya mengurungkan niat menghadirinya dan hanya dengan mengutus Sekretaris Pembina Yaphara, Nixon Ahmad.

 

Sebelumnya melalui Yayasan Yaphara, Adhan menyurati Gubernur dengan tembusan ke berbagai pihak terkait permintaan rencana KPBU ditinjau kembali karena banyak aturan yang dilanggar.

 

Koordinator Gorontalo Corruption Watch (GCW) Deswerd Zougira membenarkan pernyataan Adhan bahwa memang banyak aturan yang dilanggar dalam KPBU. Salah satunya yakni soal luas areal RS yang hanya tersedia empat hektar dari tujuh hektar yang disyaratkan Peraturan Menteri Kesehatan. Deswerd mengaku Kejaksaan juga mempertanyakan soal  kekurangan areal itu. “Saya berharap legal opinion Kejaksaan menolak  KPBU,”  tegasnya.

 

Ketua DPRD Paris Jusuf dalam keterangannya usai menghadiri FGD KPBU RS Ainun yang digelar di Sari Ater Hotel and Resort, Subang, Jawa Barat, Jumat (12/07/2019) mengatakan  DPRD segera menyetujui usulan skema Avaibility Payment (AP) untuk Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) pembangunan RSUD Ainun bila Kejaksaan melalui legal opinion menyetujuinya.

 

Praktisi kesehatan Dr.A.R Mohammad, SpPD.FINASIM. menyarankan jika KPDBU deadlock, maka  solusinya adalah merubah bentuk pelayanan yang bersifat umum menjadi khusus, misalnya RSK Ginjal atau RSK Mata dan lainnya sebagainya.

 

Keuntungan RSK, kata mantan Direktur RSU Dunda, dari sisi biaya lebih sedikit karena kebutuhan SDM dan fasilitas kesehatan minimal. “Khusus alat kesehatan ginjal dan mata, bisa adakan  program KSO (Kerja Sama Operasional) sehingga tidak perlu mengeluarkan dana besar,” papar A.R. Mohamad.

 

Nah bagaimana akhir dari pro kontran KPBU RS Ainun Habibie, kita lihat nanti.#[KP/MM]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar