Presiden : Kewajiban Jalankan Ekonomi Nasional Sesuai Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 20 Mei 2026
Tangkapan layar - Presiden Prabowo Subianto berpidato menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) pada Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). ANTARA/HO-TV Parlemen
Dengarkan dgn suara Siap
4.5K pembaca

JAKARTA  (Kabarpublik.id) – Presiden menegaskan kewajiban menjalankan cetak biru perekonomian nasional sesuai Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara murni dan konsekuen untuk menghentikan penyimpangan pengelolaan kekayaan alam serta menjamin kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.

“Saya ingin tegaskan hari ini keyakinan saya bahwa apabila kita menjalankan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 kita jalankan dengan baik, kita jalankan dengan murni dan konsekuensi, negara kita akan memiliki sumber daya yang cukup untuk menjamin Indonesia sungguh-sungguh akan menjadi negara yang makmur yang adil,” kata Presiden dalam pidatonya dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Rabu.

Menurut Prabowo, para pendiri bangsa telah menyusun landasan ekonomi tersebut secara terukur berdasarkan pengalaman sejarah panjang melawan imperialisme, sehingga tidak boleh digantikan oleh sistem kapitalisme ataupun neoliberalisme.

Presiden mengingatkan bahwa penyimpangan dari cetak biru ekonomi nasional telah mengakibatkan kebocoran kekayaan negara yang masif melalui berbagai praktik ilegal di sektor domestik.

“Kalau kita jalankan pasal 33 secara konsekuen kita akan terhindar dari praktik-praktik under invoicing, under counting dan sebagainya, pemalsuan atas tonase dan kualitas produk yang diekspor, praktik-praktik fraud terhadap bangsa dan negara kita, serta praktik-praktik tambang ilegal, hutan ilegal, kebun-kebun ilegal,” ujar Presiden.

Lebih lanjut, Prabowo memaparkan ironi pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 35 persen dalam tujuh tahun terakhir, namun justru diiringi oleh penurunan jumlah kelas menengah serta peningkatan angka kemiskinan.

Kondisi tersebut dinilai terjadi akibat kegagalan sistemik luar biasa, di mana rasio pendapatan dan belanja negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia saat ini berada pada level terendah di antara seluruh negara anggota G20.

Berdasarkan data International Monetary Fund (IMF), rasio pendapatan Indonesia hanya berkisar antara 11 hingga 12 persen dari PDB, tertinggal jauh dari negara-negara berkembang lain seperti Kamboja sebesar 15 persen, India 20 persen, Filipina 21 persen, dan Meksiko yang mencapai 25 persen.

Padahal, Indonesia tercatat memiliki posisi geografis yang sangat strategis serta memegang status sebagai negara eksportir terbesar dunia untuk tiga komoditas mentah dan olahan strategis. (ant)

No More Posts Available.

No more pages to load.