Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang saat konferensi pers di Denpasar, Rabu, mengatakan pihaknya mengamankan delapan orang pelaku selama periode Maret hingga April 2026.
Dari kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), petugas mengamankan lima pelaku berinisial TRP (21), GNS (36), DKW (48), AM (26), dan DPB (44).
Sementara dalam kasus LPG, tiga pelaku diamankan yakni NA (48), KF (27), dan MP (56).
Kapolresta Denpasar Leonardo Simatupang menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin yang ditingkatkan serta laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan distribusi energi subsidi.
“Total ada lima kasus yang kami tangani, dua terkait penyalahgunaan BBM dan tiga kasus LPG. Seluruh pelaku merupakan laki-laki, dengan sebagian di antaranya diketahui sebagai pemilik pangkalan gas,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus BBM, polisi melakukan penggerebekan di dua lokasi yakni di Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara dan Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat.
Sedangkan untuk kasus LPG, penindakan dilakukan di tiga lokasi di wilayah Denpasar Selatan, yakni di Jalan Tukad Tegal Wangi, Jalan Tukad Balian, dan Jalan Suwung Batan Kendal.
Kapolresta menjelaskan, modus operandi dalam kasus LPG dilakukan dengan memanfaatkan jatah gas subsidi ukuran 3 kilogram.
Gas tersebut dipindahkan ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Dari hasil perhitungan, para pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp103 ribu per tabung gas. Mereka memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram,” jelasnya.
Sementara dalam kasus BBM, para pelaku menggunakan sejumlah barcode berbeda untuk mengisi solar subsidi secara berulang di SPBU.
Mereka juga menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi sehingga mampu menampung hingga 3.000 liter solar.
“Mereka memanfaatkan sekitar 50 barcode dan bekerja sama dengan oknum operator SPBU. Aktivitas ini dilakukan di salah satu SPBU di wilayah Tabanan,” tambahnya.
Solar subsidi tersebut kemudian dijual ke penampung di kawasan Pelabuhan Benoa dan selanjutnya didistribusikan kepada nelayan di sekitar pelabuhan.
Kapolresta menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku baru beraksi dua hingga tiga kali sebelum akhirnya tertangkap.
Namun demikian, polisi masih memburu pihak penampung yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kasus ini tidak berhenti pada pelaku yang sudah diamankan. Kami akan terus mengembangkan dan mengejar penampung di Benoa,” tegasnya.
Dari praktik ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp294 juta.
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman tambahan enam bulan penjara.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 13 tabung LPG 50 kilogram hasil oplosan, 45 tabung LPG 12 kilogram, dan 212 tabung LPG 3 kilogram.
Selain itu, diamankan pula kendaraan pickup, truk molen, truk tangki modifikasi, serta berbagai peralatan seperti pipa, selang, dan alat congkel.
Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi yang merugikan masyarakat. (ant)






