POLRES PEKALONGAN TANGKAP PENCURI MOTOR MILIK BIDAN, 1 PELAKU MASIH DPO

Kamis, 30 Apr 2020
Dengarkan dgn suara Siap
8.5K pembaca

Laporan : Abdul Rochim (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba

PEKALONGAN [KP] – Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan melalui Unit Resmob Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Karangdadap malam tadi, Rabu (29/04/2020) sekitar pukul 20.00 Wib berhasil menangkap dan mengamankan salah satu terduga pelaku pencurian sepeda motor di Dukuh Bontotan Desa Kebonrowopucang Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan.

Adapun salah satu Tersangka yang berhasil diamankan Polisi berinisial ARR Alias Jarot (29). Tersangka sendiri di tangkap dan diamankan petugas setelah melalui proses penyelidikan.

Kapolres Pekalongan, AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Akrom mengatakan Tersangka ditangkap dan diamankan petugas atas dasar laporan dari korbannya yakni SJ, 32 tahun seorang bidan yang kehilangan motornya usai ia parkir di depan rumah, Minggu (26/04/2020)

Dari Laporan Korban tersebut petugas langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan. Selanjutnya dari keterangan beberapa saksi diperoleh keterangan bahwa sebelum kejadian pencurian sepeda motor tersebut, saksi sempat melihat ada Tersangka yang berjumlah 2 orang dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Awalnya para Tersangka hanya singgah namun tak lama kemudian ketika ia tidak memperhatikan ke depan ternyata ada suara sepada motor yang menyala dan seperti sepeda motor Suzuki Smash milik Korban, mengetahui hal tersebut ia langsung keluar dan melihat sepeda motor Korban sudah dibawa oleh Tersangka menuju ke arah Barat.

Saat itu ia bersama kerabatnya sempat mengejar Tersangka hingga di Jalan Desa Jrebengkembang Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan, namun tidak berhasil menemukannya. Akan tetapi ia sempat melihat plat nomor sepeda Honda Scoopy yang dikendarai salah satu Tersangka.

Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan pada saat itu juga petugas berhasil menangkap dan mengamankan salah satu Tersangka berinisial ARR yang saat itu sedang berada di pinggir jalan di Kelurahan Sapuro Kebulen Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan.

Setelah dilakukan interogasi Tersangka ARR mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama rekannya IM Alias Ipan (22) tahun yang hingga kini ditetapkan sebagai DPO. Mengetahui informasi tersebut kemudian Team Resmob Polres Pekalongan bersama Unit Reskrim Polsek Karangdadap bergerak mencari keberadaan IM Alias Ipan dirumahnya, namun yang bersangkutan sudah tidak ada dirumahnya dan hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.

“Saat ini salah satu Tersangka berikut barangbukti sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Karangdadap guna menjalani pemeriksaan oleh petugas. Pihaknya juga saat ini sedang memburu IP Alias Ipan serta mencari keberadaan sepeda motor Korban yang sudah dijual Tersangka ke orang lain,” ucap Kasubbag Humas AKP Akrom.#[KP]

No More Posts Available.

No more pages to load.