Polres Labuhanbatu Amankan Residivis Narkoba, 72 Gram Sabu Berhasil Diamankan

Kamis, 21 Mei 2026
Dengarkan dgn suara Siap
4K pembaca

LABUHANBATU (kabarpublik.id) – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Seorang pria berinisial KSH alias Azly (32) warga Kabupaten Deli Serdang, yang diketahui merupakan residivis, berhasil diamankan petugas, Rabu malam (20/5/26).

Tersangka berhasil diamankan saat mengendarai sepeda motor di Jalan Lingkungan IV Ujung Godang Suka Rame, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan barang bukti 72 gram sabu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan menyebutkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seorang pria diduga membawa dan menguasai narkotika jenis sabu dengan menggunakan sepeda motor melintasi kawasan Ujung Godang Suka Rame.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit I Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 23.45 WIB petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor Supra X 125 bernomor polisi BK 3344 JAC.

“Petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik transparan berisi sembilan paket sabu di kantong jaket sebelah kanan tersangka. Selain itu, enam paket sabu lainnya ditemukan di kantong jaket sebelah kiri,” ucap Kasi Humas, Kamis (21/5/26)

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 72 gram, tiga plastik kosong transparan, satu handphone android merek Vivo warna hitam, uang tunai sebesar Rp300 ribu, serta satu unit sepeda motor Supra X 125.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial K yang berdomisili di wilayah Rantauprapat. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan kembali di daerah tempat tinggal tersangka di Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tutup Aswin.

No More Posts Available.

No more pages to load.