Laporan : Tim Jarber SMSI, Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO [KP] – Malam itu, sejumlah tokoh politik di Kabupaten Gorontalo berbincang soal azas manfaat dari Pembangunan Rumah Sakit Ainun Habibie kini masih berpolemik. Mereka memandang jika kehadiran RSUD Ainun cukup menggerakan roda perekonomian di kabupaten Gorontalo khususnya di Limboto.
Difasilitasi percakapan oleh Ishak Liputo, Politisi Gorontalo yang telah banyak makan ‘gamramnya’ politik di Gorontalo itu mencoba mengakomodir berbagai aspirasi dari kabupaten Gorontalo meski dirinya dlam kondisi kurang sehat.
Disatu sisi, sejumlah LSM dan tokoh Muda Gorontalo pekan kemarin berkumpul dan menyatakan sikap, bersepakat untuk menemui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dan pihak DPRD provinsi Gorontalo pada pekan ini. Konsorsium LSM memandang perlu adanya peninjauan kembali rencana pemerintah provinsi Gorontalo untuk pembangunan RSUD Ainun Habibie dengan pemanfaatan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Konsorsium LSM Gorontalo menilai jika pembangunan RSUD Ainun Habibie dengan menggunakan anggaran hingga 800 milyar yang akan dikembalikan setiap tahunnya 90 milyar dianggap sebagai hutang yang akan menjadi beban rakyat Gorontalo selama 20 tahun kedepan.
Usaha konsorsium LSM Gorontalo bakal terhambat. Pasalnya, DPRD usai FGD KPBU RS Ainun yang digelar di Sari Ater Hotel and Resort, Subang, Jawa Barat, Jumat (12/7/2019) pekan kemarin akan mengambil langkah cepat untuk memparipurnakan hal ini. Ketua DPRD provinsi Gorontalo, Paris Jusuf menegaskan jika pihaknya tinggal menunggu 1 berkas lagi yakni Legal Opinion (LO) dari Kejati Gorontalo yang merupakan bagian yang diminta untuk dijadikan dasar DPRD menggambil keputusan melalui sidang Paripurna.
Tindakan DPRD meminta pertimbangan pihak Yudikatif dalam hal ini pihak Kejaksaan untuk meminta pertimbangan hukum LO dipandang keliru dan terindikasi merupakan gerakan penolakan secara halus terhadap rencana Gubernur Gorontalo untuk pembangunan RSUD Ainun Habibie.
Hal ini diungkapkan Nasir Tongkodu dan Ludin Olii yang merupakan politisi Gorontalo yang berdomisili di Limboto memberikan klarifikasi terkait rencana pembangunan RSUD Ainun Habibie. Nasir Tongkodu menegaskan jika DPRD provinsi bisa langsung mensahkan rencana pembangunann RSUD tersebut yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
“Sikap Dewan meminta pertimbangan Yudikatif merupakan upaya penolakan halus terhadap rencana pembanguanan RSUD Ainun Habibie, padahal ini bisa dilakukan langsung oleh DPRD berdasarkan persetujuan layanan AP (Avaibility Payment) dari Kemendagri, penjaminan dari PII dan kajian dari BPKP,” ungkap Nasir Tongkodu yang juga dibenarkan oleh Amin Mootalu mantan Ketua DPRD kabupaten Gorontalo, Minggu (21/07/2019).
Hal yang sama juga disampaikan Ludin Olii politisi partai Demokrat. Dirinya menilai bahwa peran Paris Jusuf sangat penting untuk membangun komunikasi dengan para anggota lainnya.
“Jika DPRD provinsi Gorontalo saat ini gagal mengesahkan kerjasama untuk pembangunan RSUD Ainun Habibie maka dipertayakan lagi peran pimpinan Dewan saat ini yang tergabung dalam koalisi NKRI, padahal pihak DPRD sudah 12 kali melakukan pertemuan internal maupun eksternal, masih saja belum menemui kata sepakat,” ungkap Ludin Olii sambil memberikan warning kepada Pimpinan Dewan untuk segera bertindak.
“Kami beri waktu hingga akhir Juli ini kepada DPRD provinsi untuk mengesahkan kerjasama ini lewat Rapat Paripurna,” ungkap ketiganya.
Apa langkah DPRD provinsi kedepan? Kita lihat saja nanti.#[KP]





