GORONTALO (KP) – Setelah pemerintah Jokowi – JK melakukan perombakan total terhadap berbagai pungutan di tanah air, maka pihak pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/ kota langsung melakukan ektra kerja guna memberantas pungutan liar (Pungli) yang sangat meresahkan masyarakat.
Di Gorontalo, kerja keras dari tim pelaksana Pungli berbuah hasil. Ketua Unit Pelaksana Pungli provinsi Gorontalo Kombes Pol. Agus Supriyanto saat jumpa Pers di Polda Gorontalo Rabu (28/12) menyampaikan bahwa pada hari Selasa (09/12) pihak Polda Gorontalo melakukan Oprasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap yang diduga melakukan tindak pidana pungutan liar dengan pelaku AA, Bendahara penerima, 2 orang sopir dan 1 diantaranya sudah jadi tersangka.
AA merupakan petugas UPT penyebrangan pelabuhan Gorontalo ini dinyatakan terduga melakukan pungutan liar terhadap sopir-sopir truk kendraan yang turun dari kapal dimana setiap truk yang turun dari kapal dipungut Rp 10.000. dari aturan sebenarnya sebesar Rp. 6.000.
Menurut Ketua Unit Pelaksana Pungli provinsi Gorontalo Kombes Pol. Agus Supriyanto mengatakan uang dari hasil pungutan tersebut tidak dilaporkan atau disetorkan ke BNPB dan pungutan tersebut sudah melebihi aturan yang sudah di tentukan oleh PNBP. Para sopir yang menjadi target pungli tidak diberikan karcis retribusi. Hal ini yang menjadi para pelaku masuk dalam lingkaran hukum pidana.
Tim unit telah menerima bukti pungutan berjumlah 65 juta rupiah dan setelah diperiksa dalam pembukuan pemasukan bulanan dari Januari hingga Desember ternyata jumlah pemasukan tersebut berjumlah 36.690.000 rupiah.
Para pelaku pungli tersebut dikenakan pasal 12 UU 31 tahun 2009 tentang Pidana Korupsi. (*MM)
Laporan : Rahman Mahabu
Komentar