Laporan : Tim Kabar Publik
Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO (KP) – Komisi 1 DPRD provinsi Gorontalo dan mantan Tim Seleksi (Timsel) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) akhirnya bertemu membicarakan terkait beberapa statemen yang berkembang di media sosial. Langkah ini diambil oleh Komisi 1 untuk tidak menjadikan persoalan ini jadi bahan ‘perang’ argument di media sosial.
Siang tadi Selasa (8/8/2017), sekitar pukul 13.30 wita, mantan Timsel KPID Gorontalo yang terdiri dari Baby Banteng, Lisa Dama dan Mahmud Marhaba memenuhi panggilan silaturahmi bersama Komisi 1. Hal ini dilakukan agar persoalan yang beredar di tengah masyarakat tidak lagi menjadi sebuah polemic yang bisa mencederai lembaga DPRD dan Timsel.
Dalam percakapan yang berlanggung hingga pukul 16.00 wita itu cukup alot dan terkesan sedikit memanas. Namun, dengan kebesaran jiwa masing-masing, akhirnya menemukan titik terang dengan saling menghargai kapasitas masing-masing.
Dalam percakapan tersebut, banyak hal yang terungkap, termasuk status masing-masing di facebook. Pernayataan ini yang memicu perdebatan panjang yang diakhiri dengan saling menerima kekurangan masing-masing.
Baby Banteng yang merupakan mantan ketua Timsel KPID Gorontalo menyatakan bahwa pada dasarnya dirinya tidak mempersoalkan apa yang sudah menjadi keputusan lembaga terhormat itu. “Apa yang sudah menjadi keputusan Komisi 1 adalah sah dan tidak bisa diganggu gugat. Itu merupakan hak dan wilayah Komisi 1, kami hanya merekomendasi apa yang menjadi sebuah hasil kerja kami selama ini,” ungkap Beby Banteng kepada sejumlah wartawan di ruang Komisi 1 DPRD provinsi Gorontalo.
Terkait dengan pernyataan kekecewaan Baby Banteng di salah satu media lokal adalah merupakan isi hati pribadinya dan bukan atas anam Timsel. “Saya ketika dimintai keterangan oleh wartawan terhadap rasa kecewa, saya katakan bahwa secara pribadi saya kecewa, namun saya ungkapkan bahwa keterangan ini off the record,” ungkap Beby dihadapan Ketua dan anggota Komisi 1, sambil menegaskan bahwa setiap statemen yang mengatasnamakan Timsel sudah diserahkan kepada Mahmud Marhaba selaku juru bicara Timsel .
Sementara itu, ada rasa kekecewaan juga yang disampaikan oleh sejumlah anggota Komisi 1 terkait dengan persoalan ini yang hangat dibicarakan di media sosial, di media cetak dan Online.
Namun, setelah masing-masing mengungkapkan segala unek-uneknya, Komisi 1 dan Timsel sepakat untuk menghargai apa yang sudah menjadi keputusan oleh masing-masing, baik Timsel maupun Komisi 1.
Olehnya, Beby Banteng memohon maaf jika ada pernyataan yang tidak berkenan yang terlanjur diungkapkan di media sosial. “Tidak ada niat lain kecuali hanya meluruskan apa yang menjadi desakan sejumlah orang terkait dengan keputusan Komisi 1. Olehnya saya secara pribadi dan atas nama Timsel memohon maaf atas statemen yang sudah melukai perasaan seseorang atau lembaga,” ungkap Beby yang diaminkan oleh anggota Timsel lainnya.
Sementara itu juru bicara Komisi 1, Hamzah Sidik menegaskan bahwa pada dasarnya pihak Komisi 1 sangat menghargai upaya yang sudah dikerjakan oleh Timsel, meskipun ada beberapa keputusan yang diangap melanggar aturan, namun bisa dipahami dan menjadikan hikmah dari persoalan ini.
Ditegaskan Hamzah Sidik, bahwa kewenangan Timsel untuk memasukan nama-nama yang lolos untuk mengikuti tahap Fet and Proper Tes ke Komisi 1 hanyalah berdasarkan perengkingan. “Timsel seharusnya memasukan semua nama-nama yang ikut uji kelayakan menurut perengkingan. Sementara untuk menetukan 2 kali jumlah anggota KPID atau 3 kali jumlah anggota KPID adalah kewenangan Komisi 1,” tegas Hamzah Sidik yang juga berstatus pengacara non aktif.
Terkait dengan nama Adrian Talib yang diloloskan oleh Komisi 1 menjadi salah satu kandidiat anggota KPID periode 2017-2020 dipandang sudah sesuai prosedur, meskipun ada beberapa sanggahan dari masyarakat terkait kepemilikan tv cabel di Gorontalo. “Untuk saudara Adrian Talib, jika dikemudian hari ada bukti kuat atas kepemilikan tv cabel secara hukum, maka pihak Komisi 1 tidak segan-segan meninjau kembali keputusan yang sudah disepakati sebelumnya dan memproses yang bersangkutan secara pidana,” tegas Hamzah Sidik kepada wartawan.(KP)
Komentar